Agus Rahardjo : Kini Tahap Perhitungan Kerugian Negara

  • Bagikan

Terkait Perkembangan Kasus Nur Alam

KOLAKAPOS, Kendari--Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, saat ini kasus Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam masih dalam tahap penghitungan total kerugian negara. “Untuk kasus Nur Alam masih tetap jalan. Kita masih menghitung total kerugian negaranya,” kata Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Grand Clarion Hotel Kendari, Senin (31/7/2017) pagi. Setelah total kerugian negara penghitungannya selesai, kata dia, maka akan disegerakan berlanjut ke tahapan berikutnya. Untuk diketahui, Nur Alam ditetapkan tersangka pada Agustus tahun lalu atas dugaan korupsi dalam persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, IUP eksplorasi dan persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi kepada PT. AHB di wilayah Sultra tahun 2008-2014. Politisi PAN ini juga sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) namun Hakim tunggal I Wayan Karya menolak permohonan tersebut. KPK resmi menahan Nur Alam pada 5 Juli 2017 lalu. (p2/hen)  
  • Bagikan

Exit mobile version