Deregulasi Dorong Pertumbuhan Kunjungan Cruise dan Yacht

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Jakarta--Pemerintah Indonesia terus memantapkan wisata bahari di tanah air dengan membangun infrastruktur dan menyederhanakan regulasi. Khusus kapal pesiar dan yacht, sistem satu pintu atau pendaftaran online menjadi kunci dalam peningkatan layanan. “Izin kapal pesiar yang ingin melakukan kunjungan ke wilayah Indonesia saat ini kian mudah, termasuk singgah untuk berwisata. Perusahaan kapal pesiar cukup dengan mengisi formulir secara online,” kata Asisten Deputi Jasa Kemaritiman Kementerian Koordinator Kemaritiman, Okto Irianto. Pemberian kemudahan izin bagi kapal pesiar yang ingin singgah ke Indonesia merupakan target utama Kemenko Kemaritiman untuk membantu Kementerian Pariwisata yang menargetkan 400 kapal pesiar masuk Indonesia pada 2017 ini. “Selain mempermudah kapal pesiar, sekarang semenjak sudah ada sistem pendaftaran online atau sistem satu pintu. Setahun ini ada sekitar 2.000 kapal yacht di Indonesia. Pada tahun-tahun sebelumnya, paling maksimal yang datang tidak sampai 1000 kapal yacht,” kata Okto. Selain regulasi, Okto juga mengatakan bahwa Kemenko Kemaritiman akan mempermudah investasi sektor pariwisata di Indonesia. Istilahnya far away yang merujuk judul film Hollywood, di mana sejauh dan selebar apa pun investasi yang diinginkan para investor, Kemenkomar siap menerima dan membantu dengan tangan lebar. “Kami telah membuka pintu luas. Silakan datang ke Indonesia, nikmati keindahan alam, budaya dan keramahtamahan Indonesia,” ajak Okto. Sementara itu Ketua Tim Percepatan Pengembangan Wisata Bahari Indroyono Soesilo mengatakan, peraturan-peraturan pemerintah diharapkan dapat mempermudah kedatangan turis asing kapal pesiar. Dia menyebut ada dua peraturan, yakni tentang bebas visa dan kemudahan masuknya kapal pesiar. "Dengan adanya Perpres 104 tentang bebas visa 90 negara dan mengenai kemudahan masuknya cruise, butuh waktu setahun setelah kebijakan dibuat," jelasnya. Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pemberian Kemudahan Bagi Wisatawan dengan Menggunakan Kapal Pesiar (cruise ship) Berbendera Asing. Kebijakan ini memungkinkan kapal pesiar berbendera asing dapat mengangkut wisatawan di pelabuhan dalam negeri untuk berwisata. Perjalanan wisata dimulai dari pelabuhan asal di dalam negeri ke destinasi wisata, untuk kembali ke pelabuhan asal keberangkatan. Sepanjang perjalanan tersebut merupakan bagian dari perjalanan wisata dari dan keluar wilayah perairan Indonesia. Menteri Pariwisata Arief Yahya ikut buka suara. Dia langsung menyebut Jepang sebagai benchmarking. "Kenaikan wisman ke Jepang itu eksponensial, nyaris dobel. Dari 10 juta turis tahun 2013, melonjak hampir 20 juta di 2017, padahal proyeksi mereka di angka itu baru akan tercapai tahun 2023 atau sepuluh tahun,” katanya. Dan salah satu kuncinya ada di deregulasi atau penyederhanaan aturan. “Kalau mau maju kita harus mencontoh Jepang. Mereka melakukan deregulasi, dengan istilah relaxation of visa rule. Membebaskan visa kunjungan dari originasi China dan ASEAN sejak 2013," kata Arief. Bahkan, kata Arief, Jepang melakukan depresiasi mata uang Yen, menurunkan nilai Yen agar punya price competitiveness yang tinggi. Yang membuat orang datang ke Jepang, karena semakin bersaing harganya. "Kita tidak sampai ke sana, tetapi deregulasi besar-besaran, itu penting untuk memajukan pariwisata," tuturnya. Menpar Arief mengharapkan makin banyak cruise dan yacht yang mampir ke perairan Indonesia. “Agar mereka bisa menikmati baris pantai kita kedua terpanjang di dunia, terumbu karang terbaik di dunia dan diving serta snorkeling site terbaik dunia di Indonesia dan membelanjakan uangnya ke Indonesia," ucapnya.(jpnn)
  • Bagikan

Exit mobile version