Cukai Rokok Dinilai Tak Layak Naik

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Jakarta--Rencana pemerintah menaikkan cukai rokok menjadi 10,04 persen pada 2018 terus menuai pro dan kontra. Salah satu pihak yang kontra adalah Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI). Mereka menyesalkan kebijakan cukai yang hanya berfokus pada rokok. Koordinator Media Center AMTI Hananto Wibisono mengungkapkan, sebenarnya banyak industri lain yang bisa berkontribusi menambah pendapatan cukai. ”Kenapa negara tidak mencari objek lain yang bisa diandalkan,” kata Hananto. Menurut Hananto, pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mencari keuntungan dari cukai. Pasalnya, ekonomi sedang melambat. Daya beli masyarakat juga menurun dan inflasi meninggi. “Dampaknya, penjualan rokok terus turun dan itu akan memukul keberadaan sektor tembakau” tambahnya. Bahkan, kini beban pajak mencapai 60 persen harga rokok. Data AMTI menunjukkan, industri rokok terus menurun empat tahun terakhir. Pada 2013, industri rokok mencapai 346 miliar batang. Pada 2014, industri rokok menghasilkan 345 miliar batang. Pada 2015, produksi naik mencapai 348 batang. Sedangkan tahun lalu turun menjadi 342 miliar. Per Juli 2017, industri batang rokok kembali turun menjadi tujuh miliar batang. (jpnn)
  • Bagikan

Exit mobile version