Kedapatan Bawa Sabu–Pemuda dan Anak di Bawah Umur Diamankan Polisi
KOLAKAPOS, Rumbia--Kasus peredaran dan pengguna narkoba tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa. Namun kini, anak di bawah umur sudah terkontaminasi dengan barang haram tersebut
Buktinya, belum lama ini Polres Bombana mengamankan dua warga kecamatan Poleang Utara, lantaran membawa sabu-sabu.
Kasat Narkoba AKP Safarudin S.Ip diruang kerjanya mengatakan, penangkapan bermula saat Polsek Poleang Barat melakukan Cipta Kondisi (Cipkon) 7 Oktober lalu. Dari hasil operasi cipkon tersebut, jajaran Polsek Poleang Barat menemukan narkoba jenis sabu sebanyak dua paket milik CO (14) dan Z (19) . Kedua tersangka tersebut merupakan warga Kecamatan Poleang Utara.
"Saat kegiatan Cipkon berlangsung, tersangka merasa terkejut dan berhenti jauh. Salah satu personel Polsek merasa curiga dan segera menghampiri dua anak tersebut. Saat dihampiri, anggota melihat CO mengambil sesuatu dari saku celana lalu di buang dekat motor yang dikendarainya. Merasa curiga dengan benda yang dibuang, anggota menyuruh anak itu mengambil kembali, ternyata barang yang dibuang itu narkoba jenis sabu," tuturnya.
Ia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan penyidik narkoba jenis sabu itu di dapat dari kabupaten Kolaka. Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana maksimal 20 minimal 5 tahun
"Saat ini kami lagi melakukan penyidikan terhadap kedua tersangka sambil melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus tersebut," ujarnya.
Mengenai Kasus PCC yang menimpah dua ibu rumah tangga pihaknya sedang menunggu hasil dari balai pom untuk mengetahui kandungan yang terdapat pada pil pcc,setelah sudah ada hasil berkas disusun untuk dikirim pada kekejaksaan atau tahap satu. (k6/b)