Berharap Pemerintah Keluarkan Harga Jual Gas yang Lebih Adil

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Jakarta--Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) diharapkan bisa segera mengambil atau mengeluarkan keputusan maupun kebijakan yang clear dan adil dalam menentukan harga jual gas di dalam negeri. Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua Umum Indonesian Natural Gas Trader Asociation (INGTA) atau Asosiasi Penyalur Gas Alam Indonesia, Sabrun Jamil. Menurutnya, keputusan yang lebih adil yang diambil pemerintah pusat akan semakin menggerakan sektor ekonomi di dalam negeri yang dalam beberapa semester ke belakang mengalami kelesuan. Selain itu, juga akan membuat kalangan industri gas lebih tertantang dalam membuat perencanaan pengembangan bisnis di masa depan. “Selama beberapa bulan ini ada perubahan sikap dari pihak pemerintah. Kementerian ESDM di bawah pimpinan Ignatius Jonan dan Wakil Menteri Archandra Tahar menurut penilaian kami lebih bijak. Hal tersebut ditunjukkan dengan sikapnya yang mau lebih banyak mendengarkan aspirasi semua pihak," ucapnya. Karena itu, Sabrun berharap, agar hasil-hasil dialog yang telah dilakukan Kementerian ESDM dengan berbagai pihak yang berkaitan dengan gas, bisa dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri atau Permen yang bersikap lebih adil dan mengikat mengenai harga jual gas. Sehingga tidak hanya menguntungkan satu pihak tapi juga semua pihak yang berpartisipasi dalam industri di tanah air. "Bukan hanya menguntungkan konsumen gas, dalam hal ini kalangan industri pengguna gas, tapi juga produsen dan pedagang gas yang telah menginvestasikan modal yang besar untuk kelancaran suplay atau distribusi gas dari produsen gas hingga ke kalangan industri pengguna gas," sebutnya. Karena itu, sambung dia, dalam menentukan harga jual gas nanti, kami berharap pemerintah bisa memperhatikan nilai investasi dan modal kerja yang telah dikeluarkan kalangan suplier atau pedagang gas. Mulai dari nilai IRR atau internal rate of return atau pengembalian bunga modal kerja dan biaya infrastruktur serta biaya operasional lainnya yang telah ditanamkan para pengusaha yang bergerak di industri suplier gas. INGTA berharap Kementrian ESDM dapat menetapkan margin keuntung untuk trading minimal sebesar 7 persen dan margin untuk IRR minimal sebesar 11 persen. Angka tersebut, menjadi titik temu atau kesepakatan semua pihak. Di angka itu pula kalangan trader maupun suplier gas dapat sedikit bernapas. “Kami berharap kebijakan yang diambil berdasarkan hasil dialog yang panjang dengan berbagai pihak yang dilakukan atau dikordinasikan oleh Kementrian ESDM dapat segera dituangkan dalam bentuk Permen. Hal ini agar para pelaku bisnis gas dan industri di dalam negeri dapat segera membuat perencanan bisnis kembali baik untuk tahun 2018 nanti maupun tahun-tahun yang akan datang,” harap insinyur lulusan Fakultas Teknik Universitas Indonesia ini.(jpnn)
  • Bagikan

Exit mobile version