167 Kasus Pelayanan Publik Ditangani ORI Sultra

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kendari -- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara menangani 167 kasus pelayanan publik periode Januari hingga September 2017. Kepala ORI Perwakilan Sultra Ahmad Rustan di Kendari, Jumat, mengatakan mayoritas pengaduan yang diterima ORI adalah pelayanan publik pemerintahan atau birokrasi "Kemungkinan besar masih banyak keberatan masyarakat sehubungan dengan pelayanan publik namun tidak sampai ke ORI karena korban tidak memahami mekanisme pelaporan," kata Ahmad. Selain keberatan pelayanan birokrasi juga para pelapor mengeluhkan pelayanan pihak Kepolisian dan Badan Pertanahan Negara (BPN) yang cukup tinggi. "Keberatan publik bervariasi tetapi tiga pihak tersebut mayoritas. Pengaduan publik pada tiga pihak tersebut terukur karena membuka ruang pengaduan sebagai wujud transparansi," katanya. Jika instansi lain atau lembaga lain membuka ruang pengaduan mungkin saja masih ada yang lebih tinggi kasus pengaduan yang dialamatkan. Oleh karena itu, kata dia, ORI Sultra merancang kegiatan kampanye untuk mendorong pelayanan publik yang berkualitas. "Masyarakat perlu diedukasi tentang pentingnya memperoleh informasi yang berkualitas dari pihak atau lembaga pelayanan publik," kata Ahmad. ORI menjadwalkan pertemuan berkala dengan kalangan mahasiswa, tokoh masyarakat, insan pers serta jalan santai pada Minggu (29/10). Anggota DPRD Sultra Suwandi Adi menyambut baik rencana ORI menggelar sosialisasi agar masyarakat mengetahui peran lembaga independen tersebut. "ORI belum dekat di hati rakyat sehingga diperlukan sosialisasi. Baru sebagian masyarakat mengetahui bahwa ORI tempat pengaduan sengketa pelayanan publik," kata politisi PAN. (p2/hen)
  • Bagikan

Exit mobile version