Hanya 110 TKA Yang Miliki Izin

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kendari--Masih minimnya pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Sultra, sehingga ratusan TKA asal Tiongkok yang keluar masuk di Sultra melalui Kota Kendari kini sudah menjadi pandangan yang sangat biasa. Namun puluhan hingga ratusan TKA yang masuk melalui Kota Kendari tercatat yang legal masih sangat minim, dimana data dari Kantor Imigrasi Kelas I A Kendari mencatat mulai dari awal Januari hingga November 2016 TKA yang terdaftar memiliki Kartu Izin Tetap/Terbatas (Kitas) hanya mencapai 110 saja. Plh Kepala Seksi (Kasi) Informasi dan Komunikasi Imigrasi (Infokim), Muhammad Keti yang didampingi Kepala Sub Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi (Wasdakim) Andi Ruswan. Muhammad ketika ditemui mengatakan, bahwa TKA yang resmi mengantongi ijin kerja atau Kitas hanya mencapai 110 orang yang terdiri dari 107 laki-laki dan 3 orang perempuan. "Jadi diseluruh wilayah kerja kami yaitu Kendari, Bombana daratan, Konut, Koltim, Kolut, Kolaka, Konsel, Konkep dan Konawe, masih 110 yang memiliki izin kerja," ucapnya. Senin, (06/11). Ia menambahkan, sedangkan TKA terbanyak yang melakukan aktifitas diwilayah kerja Kantor Imigrasi masih menggunakan visa B211 B, dimana visa tersebut dapat digunakan untuk para TKA yang akan melakukan uji coba pekerjaan selama 60 hari atau dua bulan. Dan data Kantor Imigrasi menyebutkan ada 1270 pelayanan dimana terdiri dari 1199 laki-laki dan 71 pelayanan perempuan. "Untuk data real berapa TKA yang masing menggunakan Visa B211 B tidak ada, yang kami punya hanya data pelayanannya, dimana dalam pelayanan itu bisa satu atau dua orang yang sama melakukan pelayanan, baik itu perpanjangan atau yang baru," ucapnya. Ditempat yang sama Wasdakim Andi Ruswan menjelaskan, lebih detail bahwa Visa B211 B adalah izin yang dikantongi oleh TKA untuk melakukan aktifitas pekerjaan dalam masa percobaan, untuk bisa mendapatkan Kitas atau visa kerja. Dimana sebelum mendapatkan ijin kerja TKA harus melalui proses yaitu mulai dari Rencana Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang dikeluarkan oleh perusahaan yang mempekerjakannya kepada Kementerian Tenaga Kerja dan akhirnya dikeluarkannya Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). " Dalam RPTKA telah tertera siapa saja TKA yang akan bekerja, kemudian dilakukanlah uji coba tenaga kerja dengan menggunakan B211 B, dimana dalam uji coba itu selama 60 hari akan dilihat skil TKA memadai atau tidak kalau tidak dipulangkan. Setelah IMTA nya keluar, maka TKA yang telah menjalani proses uji coba tadi menggunakan visa B211 B akan diubah Visa Kerja atau Kitas dimana setiap TKA yang memiliki kitas itu telah disebut sebagai tenaga ahli," tutupnya. (P2/hen)  
  • Bagikan

Exit mobile version