261 Penyandang Disabilitas Dibina Dinsos
KOLAKAPOS, Kendari--Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara sejak 2014 hingga 2017 membina dan memberi bantuan 261 penyandang disabilitas yang tersebar pada 16 kabupaten dan kota di daerah setempat.
Kepala seksi Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Cacat Dinas Sosial Sultra, Hj Mulfa Sari di Kendari, mengatakan, dari jumlah 261 penyandang disabilitas (lumpuh layu), terbanyak di Kabupaten Konawe yang mencapai 88 orang dan sisanya terseban di kabupaten dan kota di Sultra.
Penyandang disabilitas itu tersebar di Kota Kendari (37 orang), Kabupaten Muna (38 orang), Konawe Selatan (22 orang), Buton (20 orang), Buton Tengah (12 orang), Konawe Utara (10 orang), Buton Selatan (12 orang), Kolaka Utara (10 orang), Muna Barat (10 orang) dan Bombana (7 orang)," ujarnya.
Perhatian dan pembinaan pada penyandang disabiltas di Sultra tersebut, dilakukan pemerintah pusat melalui Kemeterian Sosial memberi bantuan uang sebear Rp300.000 per bulan per orang yang diterima melalui rekening masing-masing penyandang atau melalui keluarga terdekat.
"Jadi bentuan yang dikucurkan pemerintah melalui dana dekon langsung kepada keluarga penyandang disabilitas melalui para pendamping yang ditugaskan di sejumlah daerah kabupaten kota. Para pedamping saat ini berjumlah 20 orang yang bertugas membei laporan kepada pemerintah pusat," ujar Mulfa Sari.
Dikatakan, sejauhnya ini pemerintah provinsi melalui Dinas Sosial Sultra, hanya sebatas melakukan pembinaan dan monitoring dengan mendata bagi keluarga korban disabiltas, setelah itu melaporkan ke pusat untuk proses selanjutnya.
"Meskipun tidak ada anggaran khusus bagi penyandang disabilitas, namun secara pribadi dari rekan-rekan ASN khususnya Dinsos tetap memiliki kepedulian untuk memberi bantuan secara pribadi kepada penyandang disabilitas sesuai dengan kemampuan kita disaat melakukan kunjungan ke daerah," ujarnya.
Penyandang disabilitas atau yang dikenal keterbatasan fisik, kata Mulfa, dari 261 uang terdata itu, usianya rata-rata mencapai usia produktif bagi orang normal, yakni berkisar 25-55 tahun, namun ada juga yang usianya 5-10 tahun.
"Kita berharap penyandang disabilitas, tidak hanya mendapat perhatian dari pemerintah pusat, namun juga bagi pemerintah kabupaten kota ikut memberi bantuan dan perhatian khusus," katanya.(p2/hen)