Kasatpol PP Kendari Melanggar Netralitas ASN

  • Bagikan

Panwaslu Laporkan ke KASN dan Kemenpan RB

KOLAKAPOS, Kendari--Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Kendari, Amir Hasan dianggap melanggar netralitas ASN. Hal ini tegaskan Komisioner Panwaslu Kota Kendari, La Ode Hermanto Dikatakan Hermanto, pelanggaran Amir Hasan tersebut diputuskan dalam sidang pleno yang dilakukan pihak Panwaslu Kota Kendari, (8/12/2017) sore. Pihak Panwaslu Kota Kendari mengaku akan meneruskan putusan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Wali Kota Kendari. "Kami akan teruskan ke KASN dan Kemenpan RB, serta Pembina ASN di Kota Kendari," kata Hermantor Jumat (8/12/2017) malam. Hasil penelusuran bukti yang dikumpulkan serta pemeriksaan kepada Amir Hasan dan anaknya Muhammad Adenias Putra, pihak Panwaslu Kota Kendari memutuskan meneruskan masalah ini berdasarkan tiga alasan. Pertama, unggahan gambar bakal pasangan calon gubernur disertai tulisan merupakan bentuk tindakan yang menunjukkan pemberian dukungan. Kedua, bentuk dukungan tersebut melanggar asas netralitas aparatur sipil negara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 huruf f Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014. Ketiga, bentuk dukungan tersebut melanggar kode etik aparatur sipil negara, khususnya pelanggaran disiplin ASN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Selain gambar, juga disertai tulisan harapan agar bakal pasangan calon tersebut dapat menang di pemilihan gubernur Sulawesi Tenggara 2018. "Insya Allah dengan izin Allah SWT pasangan SAH akan menang besar dalam pilkada gubernur Sultra 2018 dengan partai pendukung yang besar dan solid amiiin yra," tulis akun bernama Amir Amir Hasan . Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI sendiri telah mengeluarkan surat edaran yang mengingatkan agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 dan Pemilu Serentak 2019. Surat edaran juga memuat sanksi untuk ASN yang terbukti tidak netral, mulai dari surat teguran hingga pemberhentian dari jabatan. (p2/hen)
  • Bagikan

Exit mobile version