Hidayatullah : Balon Kada Wajib Serahkan LHKPN

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kendari--Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah (Kada) wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini disampaikan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Hidayatullah saat membuka Bimbingan Tehnis tata cara pengisian LHKPN pada pemihan serentak tahun 2018 dalam wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kamis (14/12). Menurutnya LHKPN merupakan salah satu syarat yang harus diserahkan oleh Balon kepada KPU saat melaksanakan Pendaftaran, hal ini sesuai dengan PKPU nomor tiga tahun 2014 dan perubahannya tahun 2017. "Pada saat pendaftaran Balon itu sudah harus menyertakan LHKPN, bukan seperti yang kenarin-kemarin, saat mendaftar LHKPN nanti menyusul. Ini sangat penting, pengalaman kemarin di Buton Utara itu hampir tidak ada Pilkada karna Balon itu tidak ada LHLPNnya," sebutnya. Selain itu kata dia, saat ini kebijakan soal tata cara pengisian LHKPN sudah berubah, olehnya itu diadakan bimbingan tehnis tersebut, yang dihadiri oleh bakal calon, dan partai Politik. "Kep-07/kpk/02/2005 tentang tata cara pendaftaran dan pengisian LHKPN iti sudah berubah dengan Peraturan KPK nomor 07 tahun 2016, olehnya itu para bakal calon yang ada balihonya kami undang semua, untuk mengikuti ini," katanya. Dia berharap para Balon bisa patuh terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku. Dalam kesempatan ini KPU Sultra mengundang Kepala Satuan Tugas Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Deputi bidang Pencegahan KPK Kunto Ariawan untuk menyampaikan materi. (k1/b/hen)
  • Bagikan

Exit mobile version