Kinerja Lingkungan Dua Perusahaan Kategori Merah

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Makassar -- Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel mengevaluasi 33 perusahaan yang ikut dalam Program Penelitian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) 2017. Dua perusahaan diantaranya masuk dalam peringkat merah. Kepala DPLH Sulsel, Andi Hasbi Nur menjelaskan, khusus di Sulsel, tak ada satupun perusahaan yang meraih predikat gold atau emas. Hanya ada empat perusahaan yang meraih predikat hijau. Diantaranya PT. Pertamina TBBM Makassar, PT. Pertamina Depot LPG Makassar, PT. Pertamina TBBM Pare-Pare, dan PT. Pertamina TBBM Palopo. Khusus perusahaan yang masuk kategori merah, Hasbi mengaku belum mendapat informasi secara jelas dari pihak KLHK. “Tahun ini tidak ada yang hitam tapi ada dua yang merah. Saya belum terlalu jelas perusahaan mana yang masuk kategori merah karena belum diberikan SK penetapannya,” kata Andi Hasbi, kemarin. Dia mengemukakan, Proper ini dilakukan untuk mendorong perusahaan menaati peraturan perundang-undangan melalui insentif dan disinsentif reputasi. Juga mendorong perusahaan yang sudah baik kinerja lingkungannya untuk menerapkan produksi bersih (cleaner production). Dia menjelaskan, tahun lalu ada 60 perusahaan yang diverifikasi pengelolaan lingkungannya. Dari jumlah itu, berdasarkan catatan BLHD, sekitar 50 persen atau 30-an perusahaan belum memenuhi syarat. Kebanyakan perusahaan itu berada di Kota Makassar yang bergerak dibidang industri dan perhotelan. Hasbi menambahkan, standar penilaian Proper tahun ini sama dengan tahun lalu. Diantaranya penilaian terhadap Instalasi Pengelolaan Air dan Limbah (IPAL), pengelolaan sampah B3 (Bahan Berbahaya Beracun), termasuk pengelolaan kualitas udaranya. “Perusahaan yang masuk kategori merah diminta untuk memperbaiki pengelolaan limbahnya dengan batas waktu yang telah ditentukan,” jelasnya. Direktur Eksekutif Walhi Sulsel, Asmar Eswar mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup harus menindaklanjuti hasil penilaian melalui Proper tersebut. Khususnya terhadap perusahaan-perusahaan yang masuk dalam kategori hitam maupun merah. “Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kan punya Direktorar Jenderal Penegakan Hukum. Hasil proper itu harus di follow up,” ungkapnya. (fajar)
  • Bagikan

Exit mobile version