1.857 Ijazah Alumni UHO Diduga Cacat Hukum

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kendari--Sebanyak 1.857 ijazah Alumni Universitas Halu Oleo (UHO) yang ditandatangani oleh mantan Plt Rektror UHO Prof. Dr Supriadi Rustad dalam dua gelombang wisuda dipertanyakan keabsahannya. Wisuda tersebut pada bulan Maret dan Mei 2017 lalu. Hal ini dikatakan Ketua DPW LSM Kibar Indonesia, Maoliddin. Menurutnya, penandatangan ijazah seharusnya dilakukan oleh Rektor defenitif, namum yang terjadi justru Plt Rektor UHO Prof Dr Supriadi Rustad menandatangani 1.857 ijazah alumni UHO dengan menghilangkan status Pltnya. "Sehingga dalam ijazah tersebut hanya tertulis Rektor UHO, padahal dalam prinsipnya pejabat tidak boleh menghilangkan status atau martabat dari jabatannya karena dalam jabatan yang diembannya melekat wewenang dan kukuasaan," katanya. Jumat (29/12) Dibeberkan, menghilangkan tulisan Plt dalam jabatan Plt rektor, tidak sesuai, sebab yang bersangkutan berada di luar objek kewenangannya dan kekuasannya. "Sehingga patut diduga ada penyalahgunaan wewenang. Dampaknya adalah kerugian materil maupun non materil kepada bagi 1.857 alumni UHO tersebut," terangnya. Koordinator Konsorsium LSM Sultra ini juga menambahkan, perubahan atau penghilangan status/martabat tersebut merupakan pembohongan publik dan diduga memenuhi unsur penipuan sebagaimana yang dimakaud dalam KUHP. "Karena ini sudah masuk dalam ranah hukum, maka kami berharap agar pihak Polda Sultra dapat mengambil langkah kongkrit, kami sudah menggelar dialog dalam bentuk rekomendasi untuk disampaikan ke Polda Sultra dalam rangka menindalanjuti penyampaian kami sebelumnya," tegas Maoliddin. Sementara itu, Ahli Hukum Adimistrasi Negara, Dr Andi Muhammad Asrun saat dikonfirmasi via telpon menilai ijazah 1.857 alumni UHO yang ditandatangani oleh mantan Plt Rektor UHO Prof Supriasi Rustad tersebut cacat hukum. "Saya simpulkan Ijazah tersebut cacat hukum," ucapnya dengan singkatnya," singkatnya. Hal serupa juga disampaikan oleh Akademisi UHO, Prof Dr Aslan, bahwa penandatangan ijazah oleh Plt Rektor adalah yang pertama kali terjadi di UHO. "Tidak lazimnya adalah berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku. Kami harapkan semua pihak mengambil tindakan dan bersuara, sebab ini menyangkut nasib 1.857 alumni UHO,"tandasnya (k1/b/hen)
  • Bagikan

Exit mobile version