Kepala BPBD Bombana Divonis 2,8 Tahun di Pengadilan Tipikor Kendari

  • Bagikan

Korupsi Pengadaan Sarana Budidaya Rumput Laut

KOLAKAPOS, Kendari--Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Kendari Kelas 1A, menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan terhadap Ir. Abu Kahar selaku Kepala Badan Pemberdayaan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bombana dalam kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana budidaya rumput laut setelah disidangkan beberapa bulan lalu. Terdakwa merupakan pejabat pembuat komitmen dalam kegiatan anggaran bantuan sarana dan prasarana budidaya rumput laut tahun anggaran 2013-2014. Dan berdasarkan fakta persidangan terdakwa bersama Suardi Rahman, S.Pd dan Muis Rais, SE,S.Pd telah merugikan perekonomian atau keuangan negara sebesar Rp. 496.485.200,-(empat ratus sembilan puluh enam juta empat ratus delapan puluh lima ribu dua ratus rupiah. "Terdakwa dihukum dua tahun delapan bulan penjara dendanya lima puluh juta subsider 2 bulan kurungan," jelas Ketua Majelis Hakim, Irmawaty A.SH saat di komfirmasi Kolaka Pos usai menggelar sidang putusan di Pengadilan Negeri /PHI/ Tipikor Kendari kelas IA Rabu 17/1/2018. Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang berasal dari kejaksaan negeri Bombana yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 4 tahun penjara. “Jaksa penuntut umumnya dari kejaksan negeri Bombana dan menuntut terdakwa 4 tahun,”terangnya. Terkait pernyataan sikap dari penasehat hukum terdakwa maupun penuntut umum kata Irmawaty, dalam menerima putusannya belum ada sehingga pihaknya masih akan menunggu selama tujuh hari kedepan. “Tadi majelis menyampaikan hak-haknya baik terdakwa maupun penuntut umum apakah akan menerima putusan atau menolak dengan menyatakan banding atau pikir-pikir selama 7 hari jadi belum ada pernyataan sikap baik dari penuntut umum maupun terdakwa kita tunggu-tunggu 7 hari kedepan,”kata majelis hakim. Untuk di ketahui menurut majelis hakim terdakwa dijatuhi hukuman karena terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 .(k10/b/hen)
  • Bagikan

Exit mobile version