Andy M, Kasi Pidana Umum Kejari Bombana : Kasus Pembalakan Liar di Balai Konservasi P18
KOLAKAPOS, Rumbia--Penanganan kasus pembalakan liar yang terjadi di areal Balai Konservasi Taman Nasional Rawa Aopa Watu Mohai yang melibatkan empat tersangka beberapa bulan lalu, di nyatakan P18 (berkas perkara belum lengkap) oleh pihak kejaksaan negeri Bombana.
Tersangka yang terlibat pada kasus ini yaitu RS 56 tahun warga Bombana,SM(29), Am(30),dan Dn(29),warga Sulawesi Selatan Kabupaten Jeneponto.
Pernyataan itu mengingat berkas pihak penyidik polres Bombana masih memiliki kekurangan yakni syarat formil dan materil nya terdapat pada dua berkas perkara tersebut,"Jadi kami berkordinasi secara intens dengan penyidik polres bombana untuk melengkapi berkas yang di anggap kurang itu,"ujar kasi Pidana Umum Kejari Bombana Andy M. Menurung saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Rabu(7/2)
Meski baru sebatas lisan disampaikan pada pihak penyidik polres Bombana sejak 6 Februari kemarin, dirinya mengatakan akan tetap menyampaikan secara kelembagaan dengan melayangkan surat P19 (petunjuk formil dan materil) untuk melengkapi berkas tersebut.
Ia menjelaskan pula bila petunjuk yang diberikan oleh pihak kejari sudah dilengkapi oleh pihak penyidik tidak menutup kemungkinan berkas penyidikan pihak polres akan di tingkatkan,"Terhadap 2 berkas perkara tersebut segera P21 setelah memenuhi semua unsur formil dan materil ,"tuturnya.
Pada perkara ini ancaman pidana yang dikenakan oleh empat tersangka ini sesuai dengan pasal 83 ayat 1huruf a Jo pasal 12 huruf e UU no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan penggunaan hutan jo pasal 55 ayat 1 KUHP di ancam dengan pidana penjara minimal 1 tahun paling lama 5 tahun,namun dirinya mengatakan bahwa pihaknya akan melihat dari fakta persidangan nantinya sesuai ketentuan perundang-undangan itu,"ancaman pidana ini nanti di lihat saat fakta persidangan di gelar,"singkat Andy
Mengenai hal itu,Kasubag Humas Polres bombana AKP Sahar saat dihubungi lewat via teleponnya mengatakan belum mengetahui persis sudah sejauh mana penyidikan kasus tersebut,namun yang jelas pihaknya sebelum massa deadline waktu sampai 14 hari berkas yang di anggap kurang itu akan rampung semua,"Kami yakin sebelum deadline waktu yang di berikan berkas perkara ini rampung semua, apalagi sudah ada petunjuk dari pihak kejari dan cuma dua berkas nya yang belum rampung,"katanya (K6/b/hen).