Paslon Kada Dinyatakan Gugur, Jika tak Melengkapi SK Pemberhentian

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kendari--Komisi Pemilihan (KPU) Propinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) usai menetapkan pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, maka yang masih menjabat sebagai anggota DPR propinsi maupun kabupaten, ASN atau PNS, TNI-Polri harus sudah mengundurkan diri secara tertulis. Hal tersebut sesuai dengan aturan KPU Nomor 3 tahun 2015 perubahan Nomor 15 tahun 2017 tentang pencalonan, maka harus menuliskan pemberhentian mereka secara tertulis, dan pengunduruan diri tersebut otomatis yang bersangkutan sudah tidak menerima lagi gaji dari pemerintah. Ketua KPU Sultra Hidayatullah menjelaskan, KPU Propinsi, Kolaka, Konawe dan KPU Kota Baubau menunggu sampai batas waktu 30 hari sebelum hari H pemilihan, paslon sudah harus mendapatkan SK pemberhentian dari pejabat yang berwenang dan itu di setor kepada KPU. "Untuk Calon gubernur dan wakil gubernur di KPU Propinsi, bupati dan wali kota di di KPU kabupaten/kota masing-masing," jelasnya saat melaksanakan jumpa pers di salah satu kedai kopi yang ada di kota kendari. Selasa, (13/02). Ia berharap kepada semua yang bersangkutan berstatus PNS atau ASN, TNI-Polri anggota DPR Propinsi maupun kabupaten/kota karyawan BUMN, BUMD itu harus sudah mengurus proses pemberhentian kepada pejabat yang berwenang. "Kalau tidak maka nanti akan kena sanksi yakni pembatalan sebagai paslon, karena sesuai batas waktu yang ditenyukan belum juga di setor maka tidak ada waktu untuk mengganti paslon," tambah pria yang memiliki anak dua itu. Jadi, lanjutnya, pihaknya meminta perhatian kepada masing-masing paslon termasuk LO, tim kampanye untuk selalu mengingatkan soal ini, karena surat pengunduran diri tersebut bukan kecelakan di KPU melainkan masalah dari diri pribadi paslon. "Makanya kita menunggu, sebenarnya lebih cepat lebih bagus, karena waktunya ini tinggal beberapa hari," ucap Dayat sapaan akrabnya. Mantan aktivis itu mengatakan, sejak pengunduran diri tersebut maka semenjak itu tidak bisa melakanakan apapun dengan mengatasnamakan jabatan. Sampai tanggal 29 Mei belum juga membawa SK pengunduran diri maka akan gugur, karena sudah tidak ada waktu untuk mengganti paslon. "Sepengatahuan kami mereka, (PNS, TNI-Polri, Anggota DPR Karyawan BUMN, BUMN, red) sudah mengundurkan diri, dan jika masih berkantor maka itu urusannya Bawaslu," ujar Hidayatullah. Untuk diketahui, jika mereka sudah mengurus surat pengunduran diri, namun dihalang-halangi, maka KPU menunggu arahan dari KPU Pusat. (P2/hen)
  • Bagikan

Exit mobile version