Pakar Hukum Pidana : Status Tersangka Kasus Korupsi Percetakan Sawah Meimbulkan Ketidakpastian Hukum

  • Bagikan
 

Kasus Percetakan Sawah di Kolaka

KOLAKAPOS, Kolaka--Kasus korupsi percetakan sawah di Kolaka yang melibatkan tiga pejabat di kabupaten Kolaka rupanya mendapat sorotan dari sejumlah pihak termasuk pakar hukum. Khususnya kalangan akademisi pun ikut bersuara. Mereka mengusulkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka yang telah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi percetakan sawah, seperti diberitakan media ini edisi Selasa (20/2) kemarin agar segera dilakukan penahanan terhadap tersangka . Pasalnya, ketiga tersangka kasus percetakan sawah 2012 dan 2014 itu sudah terlalu lama ditangani namum dianggap belum membuahkan hasil. Pakar hukum pidana Kolaka, Yahyanto menyayangkan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka yang dinilai lamban menangani kasus yang melibatkan sejumlah pejabat struktural di Kolaka itu. Sebab, kasus yang bergulir sejak April 2017 lalu itu belum juga memperlihatkan perkembangan yang berarti. Menurutnya Dekan Fakultas Hukum USN Kolaka ini, persoalan tidak ditahan karena para tersangka kooperatif itu memang perlu dilakukan, tetapi harus ada kepastian hukum dari pihak penegak hukum. Dikhawatirkan, kalau terlalu lama, kasus ini akan mengambang dan menimbulkan ketidakpastian hukum. "Semestinya dari pihak tersangka juga, seharusnya bisa meminta untuk mempercepat kejelasan kasusnya, karena dikhawatirkan kasus itu akan mengambang dan menimbulkan ketidakpastian hukum, kasian tersangka. Walaupun ada yang mengatakan bahwa dia masih kooperatif, tetapi walaupun dia kooperatif tetapi penegak hukum juga harus menegakkan hukum tanpa tebang pilih. Kasusnya ini jangan digantung, apalagi sudah lama begitu," ujarnya. Dikatakan, apabila Kejaksaan dalam penyidikkannya tidak ada bukti maka para tersangka seharusnya dibebaskan dan status tersangkanya dicabut. Sebab dilihat kacamata hukum, lanjut Yahya, yang menyebabkan seseorang tersangka tidak ditahan karena masih dianggap tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan bisa juga karena kooperatif atau bisa bekerjasama dalam hal proses hukumnya. "Tapi ini yang saya lihat, sudah terlalu lama. Karena disisi lain juga masyarakat akan menilai, wah ini ada apa-apanya ini kasus. Kenapa tidak diteruskan ini," ucapnya. Ia menyarankan, jika tidak ada bukti kuat sebaiknya Kejaksaan segera mengeluarkan surat penghentian penuntutan. Hal itu bisa dilakukan karena kewenangan diskresi Kejaksaan. Untuk diketahui, Ketiga tersangka kasus percetakan sawah berinisial AT, GR dan RS. Para tersangka adalah oknum pejabat yang saat ini masih menduduki posisi jabatan strategis di sejumlah SKPD di Kolaka. Atas ketiganya, sejauh ini Kejari Kolaka baru merampungkan berkasnya hingga 95 persen untuk ditingkatkan statusnya ke tahap penuntutan, dalam waktu dekat ini. Meski demikian, kinerja Kejari Kolaka kini dipertanyakan. (kal/hen)
  • Bagikan

Exit mobile version