Digagalkan Pengiriman Kepiting Di Bawah Ukuran
KOLAKAPOS, Kendari--Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil menggagalkan pengiriman 356 kepiting undersize atau dibawah ukuran standar.
Kepala BKIPM Kendari, Amdali Adhitana, , Jumat, mengatakan
Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil menggagalkan pengiriman 356 kepiting undersize atau dibawah ukuran standar.
Dijelaskan kepiting tersebut rencananya akan diekspor atau diantarpulaukan oleh salah satu pengusaha di Kendari.
"Total yang akan diekspor sebanyak 356 ekor kepiting. Tetapi hanya 80 ekor yang memenuhi syarat atau ketentuan untuk pengiriman atau ekspor," katanya.
Dikatakan, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 56 tahun 2016 dijelaskan bahwa kepiting yang boleh ditangkap dan dikeluarkan dari wilayah perairan RI adalah kepiting dengan berat di atas 200 gram per ekor.
Menurutnya, pengakuan pemilik barang bahwa kepiting itu akan dikirim ke Jakarta yang diperoleh dari beberapa nelayan di Sultra.
"Karena tidak memenuhi standar atau ketentuan, maka kepiting itu kami lepas kembali di habitatnya yakni di kawasan Mangrove Bungkutoko," katanya.
Dijelaskan, apabila kepiting ini dibiarkan berkembang hingga ukuran memenuhi standar untuk diekspor, maka nilai keuntungan yang bisa diperoleh sekitar Rp142 juta. (p2/hen)