Satpol PP Bombana Tertibkan Pedagang llegal

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Rumbia--Tim gabungan terdiri dari 28 anggota Satpol PP, satu personil bhabinkantimnas dan satu bhabinsa diturunkan guna menertibkan pedagang ilegal yang berada dibahu jalan kota Bombana tepatnya kelurahan Lauru kecamatan Rumbia Tengah. Kepala Satpol PP kabupaten Bombana, melalui Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Andi Firman menjelaskan, penertiban ini dilakukan untuk menciptakan kota yang sehat, aman dan tentram. "Hal ini sesuai diatur dalam Peraturan daerah (perda) No 8 tahun 2017 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan," ujarnya. Dari hasil penertiban tercatat barang yang berhasil diamankan berupa meja sebanyak 12 unit. "Semua barang bukti itu sudah kami Amankan untuk bawa di kantor," ungkapnya saat di hubungi lewat via seluler, Minggu (18/3). Ia menjelaskan, penertiban ini bukan yang pertama kali dilakukan. Namun hal yang sama sudah pernah diterapkan beberapa tahun yang lalu. Hanya saja kegiatan penertiban waktu itu, tidak memiliki payung hukum berupa Perda. "Baru tahun 2018 ini kami (Satpol PP, red) melakukan hal yang sama. Sebab, kami sudah punya payung hukum dan sebelum penertiban ini kami juga sudah melakukan sosialisasi terlebih dahulu," tuturnya. Di tanya mengenai aktivitas pedagang yang di tertibkan untuk kedepannya,kata Andi Firman pihaknya sudah terlebih dahulu melakukan koordinasi pada pihak Dinas Perindagkop untuk menyediakan tempat dagangan. "Jadi mereka (pedagang, red) tempat untuk menjual sudah siap dan tidak ada alasan lagi untuk berdagang di areal ibu kota," tegasnya. Ia menambahkan pula penertiban ini bukan hanya di lakukan di ruas atau bahu jalan, pihaknya akan melakukan bila mana pedagang menjual di halaman rumah. "Pemda sudah menyiapkan sarana prasarana yang ada di pasar,seharusnya mereka ini harus dapat memanfaatkan itu,"ungkapnya. (K6/b)
  • Bagikan

Exit mobile version