KOLAKAPOS, Rumbia--Meski Pemda Bombana sudah memiliki peraturan daerah (Perda) terkait pungutan retribusi Pengendalian Menara dan Telekomunikasi sejak tahun 2013,namun penegakan perda itu belum bisa berjalan maksimal sampai saat ini.
Alasannya pemda masih menunggu surat dari pemerintah pusat terkait hasil evaluasi pungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari perusahan telekomunikasi.
Hal tersebut dibenarkah kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Andi Idris saat di temui di ruang kerjanya,Rabu (18/4).
"Evaluasi yang dilakukan pemerintah pusat mengenai cara mengukur tingkat penggunaan jasa danPrimsip serta sasaran besaran tarif," ujarnya.
Lanjutnya,evaluasi mengenai tarif tersebut setelah pihak perusahan telekomunikasi mengajukan surat permohonan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil hitungan pungutan retribusi dari kementrian keuangan dianggap oleh perusahan telekomunikasi seperti telkomsel dan indosat terlalu besar dan hasil fakta persidangan gugatan pihak perusahan kalah.
"Kendati fakta persidangan perusahan kalah dalam gugatannya, pemerintah pusat kembali melakukan evaluasi tarif pungutan retribusi sebagai rujukan daerah untuk melakukan pungutan. Peraturan pemerintah mengenai pungutan retribusi yang di kenakan pada perusahan telekomunikasi seperti telkomsel dan indosat serta lainnya,"ujar mantan sekretaris Bappeda itu.
Ia menambahkan menara Base Transceiver Station (BTS) yang ada di kabupaten Bombana ini tercatat ada 43 ."Menara BTS yang ada tingginya beraneka ragam, untuk menghitung berapa jumlah yang dipungut retribusi dari masing-masing menara kita tunggu dari pemerintah pusat terkait berapa jumlah yang di pungut,bombana tidak memiliki tenaga tehnis untuk menghitung itu,kalau sudah ada kita jadikan sebagai bahan untuk memungut retribusi sebagai PAD," tandasnya.(K6/b)