Disperindagkop Bombana Bakal Razia Produk Kedaluwarsa
KOLAKAPOS, Rumbia -- Bila tidak ada arah melintang, dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Bombana minggu ini bakal melakukan razia produk kedaluwarsa (sudah lewat jangka waktunya).
Hal ini dilakukan guna menjamin produk barang yang layak bagi konsumen, sebagaimana dalam penjabaran undang-undang perlindungan konsumen. Selain itu, Sidak juga dilakukan untuk memberikan pemahaman pada pedagang dan pentingnya mengetahui masa berlaku suatu produk.
"Masyarakat atau konsumen memiliki hak untuk mendapatkan kenyamanan atas produk barang, untuk itu perlu dilakukan pengawasan guna melindungi masyarakat," ujar Kabid Perdagangan Disperindagkop Abdul Hajar saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/7).
Langkah untuk menjamin pemahaman masyarakat akan pentingnya mengetahui itu, pihaknya akan memasang pengumuman berupa baliho disetiap toko yang mana pembeli sebelum meninggalkan toko harus terlebih dahulu mengecek masa berlaku produk yang dibeli.
Ia menyampaikan razia ini akan berlangsung selama satu minggu dengan titik tinjau yakni Poleang, Rumbia dan Kabaena. Adapun yang terlibat pada kegiatan ini yakni Dinas Kesehatan, BPOM, Polres dan Disperindagkop.
Produk yang akan diperiksa masa berlakunya kata dia, yakni produk makanan, minuman dan kosmetik. Bila mana nanti dari razia ditemukan produk barang lewat dari masa berlaku maka pihaknya akan menyita dan langsung akan musnahkan di tempat, seperti yang dilakukan tahun lalu.
"Kalau ada produk barang yang kedaluwarsa maka kami akan sita dan meminta pemilik memusnahkan sendiri. Intinya kegiatan ini juga dilakukan agar tidak terjadi dampak negatif pada konsumen, terlebih pada anak-anak yang sering mengkonsumsi cemilan dan minuman pemanis," tegasnya. (k6/c)