Jaga Kelestarian Hutan, KPH Unit XXI Laiwoi Gencar Berikan Pemahaman

  • Bagikan

KOLAKAPOS, KENDARI -- Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit XXI Laiwoi Tenggara Dinas Kehutanan (Dishut) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berupaya memberikan pemahaman terhadap masyarakat terkait pentingnya menjaga kelestarian hutan.

Kepala Bagian Tata Usaha (KTU) Unit XXI Laiwoi Tenggara Dishut Sultra, Yusran Meknur mengatakan, dalam menjaga kelestarian hutan, KPH selalu melakukan komunikasi dan sosialisasi dengan cara menyurati pihak Kepala Desa, Kecamatan maupun Pemerintah Daerah mengenai batasan Hutan Lindung. Sebab, KPH memiliki tugas yang sangat penting dalam melakukan pengawasan hutan dari penebangan liar yang berdampak pada hilangnya manfaat hutan sebagai pengendali fungsi alam.

"Jadi untuk kami dipihak KPH ada yang mengawasi untuk hutan lindung (KPHL) dan untuk wilayah Hutan Produksi(KPHP), apapun itu bertugas mengawasi kawasan hutan. Jadi KPH fokus dalam pengawasan hutan. Sebab, bila tidak ada pengawasan maka masyarakat dengan bebas akan masuk dalam kawasan hutan," terangnya.

Selain melakukan pengawasan, lanjut Yusran, KPH juga melakukan pembinaan kepada semua masyarakat, apabila melakukan aktivitas di kawasan hutan. "Jadi langkah awal dilapangan KPH ini dalam rangka pengawasan dan monitoring potensi yang dianggap rawan ataupun skala prioritas," ungkap pria yang bersahaja ini.

Ia menghimbau, agar seluruh masyarakat mengikuti skema peraturan yang ada di Dinas Kehutanan ataupun melalui KPH. "Untuk itu, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengikuti skema peraturan dengan dinas Kehutanan atau perizinannya melalui KPH. Jangan mau apabila ada yang ingin menunggani atas dasar pemberian uang, karena nantinya akan berimbas pada hancurnya kawasan hutan lindung dan hilangnya produksi mata air sebagai sumber kehidupan ekosistem serta makhluk yang ada didalamnya," tandasnya. (hrn)

  • Bagikan

Exit mobile version