KOLAKAPOS, Rumbia -- Kasus penganiayaan yang menghilangkan nyawa kembali terjadi di kabupaten Bombana. Sebelumnya, kasus penganiyaan terjadi di Kabaena Utara tepatnya Rabu 25 April lalu di desa Paria Kecamatan Poleang Tengah serta desa Tahite kecamatan Rarowatu. Kini kasus serupa terjadi lagi di desa Lakandue kecamatan Lantari Jaya kabupaten Bombana,Rabu (26/9), Asrulah (27) nekat menghabisi nyawa pria SU (65)
.Kapolsek Lantari Kabupaten Bombana Ipda Abdul Kadir membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, kejadian itu bermula ketika pelaku pulang dari sawah. Setibanya di rumah pelaku, keluarga berkumpul dan menyampaikan untuk bersembunyi.
Mendengar informasi itu pelaku pun bertanya pada keluarganya. Kemudian salah satu dari keluarga dari pelaku menyampaikan Su (korban) datang kemari mencarinya untuk ditebas,bahkan siapa saja yang membantu kamu akan di tebas pula,"ungkapnya.
Sekitar pukul 17.00 suara motor terdengar dan menghampiri rumah pelaku. Mendengar suara motor yang tidak lain pengendaranya adalah Korban, pelaku langsung mengambil sabit dan langsung melayangkan ke tubuh korban (SU) bagian belakang korban sehingga korban terjatuh dari motornya.
Setelah itu pelaku melayangkan kembali sabitnya ke arah bagian leher hingga tulang leher sehingga korban meninggal dunia. Sesaat kejadian tersebut sepupu pelaku datang menghampiri dan menyarankan agar pelaku menyerahkan diri pada polisi
.Ditanya soal motif kejadian tersebut,perwira satu balok kuning di pundaknya mengatakan berdasarkan informasi dari penyidik adik Asrulah tidak sengaja bertabrakan dengan keponakan korban menggunakan sepeda motor Selasa (25/9), kejadian tabrakan itu mengakibatkan stang kaki dan persenelan motor milik keponakan korban rusak. "Entah kenapa masalah ini langsung berbuntut menghilangkan nyawa,yang jelas kami sudah menahan pelaku dan masih melakukan penyidikan,"ucapnya
.Pada kasus ini sesuau Laporan Polisi Nomor : LP/06/IX/2018/Sultra/Res Bombana/Sek Lantari Jaya, tgl 26 September 2018 tersangka dikenakan Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP,"pelaku sudah kami tahan dan di serahkan di polres dan saat ini kami masih proses penyidikan,"ungkapnya.(K6/b)