Dua Pejabat Eselon II Dilantik; Pergantian bukan Kepentingan, Tapi Meningkatkan Kinerja Organisasi

  • Bagikan
Gubernur Sultra Ali Mazi saat mengambil sumpah dua pejabat eselon II lingkup Pemrov Sultra. Foto Diskominfo

KOLAKAPOS, Kendari -- Memaksimalkan kinerja di lingkup Pemerintah Provinsi, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi melantik pejabat tinggi pratama (Eselon II) lingkup Pemerintah Provinsi Sultra, yang digelar di ruangan rapat kantor Gubernur Sultra, Senin (15/10).

Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra nomor 546 tentang pengangakatan dan pemberhentian pejabat lingkup Pemerintah Provinsi Sultra.

Dalam pelantikan tersebut, Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sultra, Beangga Harianto resmi digantikan oleh Aslaman Sadik, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial di Wakatobi.

Sementara itu, Beangga Harianto mendapatkan jabatan baru sebagai Karo Kesejahteraan Rakyat dan Masyarakat Setda Sultra, menggantikan Muhammad Arfa.

Gubernur Sultra H Ali Mazi mengatakan, rotasi ini dilakukan untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan oleh pejabat lama dan untuk memaksimalkan kinerja dilingkup Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Pelantikan ini sudah sesuai prosedur dan semua persyaratan sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Ali Mazi saat sambutannya usai melantik dua pejabat lingkup Pemerintah Provinsi Sultra.

Sambung Ali Mazi, pergantian pejabat lingkup Pemprov Sultra ini dilakukan bukan karena ada kepentingan, namun bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi dalam lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Sehingga bisa mencapai tujuan yang diharapkan dalam peningkatan pelayanan administrasi pemerintah.

“Saya berharap rotasi dan mutasi jabatan tinggi pratama tidak dipermasalahkan, karena sesuai dengan prosedur yang ada. Juga demi meningkatkan kinerja serta meningkatkan pelayanan administrasi dalam pemerintahan,” jelasnya.

Sebelum menutup sambutannya, Gubernur Sulawesi Tenggara H Ali Mazi SH, meminta kepada seluruh ASN lingkup Pemrov Sultra untuk semakin meningkatkan integritas dan bekerja Profesional sebagai seorang ASN sesuai dengan nawacita yang telah diatur dalam amanah Undang-undang. (hrn/hen)

  • Bagikan

Exit mobile version