KOLAKAPOS, Rumbia -- Kehadiran relawan asal kabupaten Bombana yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama DPD KNPI kabupaten rupanya disambut hangat oleh Sekda Pemprov Sulawesi Tengah Muh. Hidayat Lamakarate di aula pertemuan kantor gubernur Sulawesi Tengah, Rabu(17/10).
Sekretaris BPBD Bombana Ridwan, mengatakan, pertemuan itu guna melaporkan bahwa Tim relawan yang terdiri dari BPBD dan KNPI Bombana telah menyalurkan bantuan ke Kelurahan Balaroa Kecamatan Palu Barat. Kelurhan Petobo Kecamatan Palu Selatan dan Posko Utama Kabupaten Sigi yang diterima langsung oleh Bupati Sigi M. Irwan Lapata bersama Kepala BPBD Kabupaten Sigi.
Di jelaskannya aksi bakti sosial ini sesuai perencanaan berikutnya akan Tim Relawan akan menyalurkan bantuan ke daerah Kabupaten Donggala hingga seluruh bantuan sejumlah 63 Ton yang dibawa melalui kapal laut tersalurkan dan tepat sasaran.
Sementara itu Sekda Pemprov Sulteng pada sambutannya menitipkan salam kepada Bupati Bombana H.Tafdil, SE, MM serta Salam kepada kepala BPBD Bombana H. Andi Sarifuddin, SH, MPW.
" Sampaikan Salam saya kepada pak bupati dan Kepala BPBD Bombana, mewakili masyarakat Sulawesi Tengah saya mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada seluruh masyarakat Bombana, semoga bantuannya bernilai ibadah,"Imbuhnya.
Tidak lupa Muh. Hidayat Lamakarate menyampaikan rasa salut dan bangga terhadap Pemuda di Bombana yang turut iklas berpartisifasi pada bencana yang melanda sulawesi Tengah.
"Saya salut dan gemas melihat semangat Pemuda dibombana yang turut merasakan nasip para pengungsi bencana disini, semoga KNPI Bombana tetap selalu eksis membantu Pemda dalam segala hal,"ungkapnya
Di akhir katanya Sekda Pemprov Sulteng dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa Pemprov akan memberikan waktu kepada seluruh PNS atau pegawai lingkup pemerintah Sulawesi tengah hingga 3 bulan untuk melaporkan keberadaan dirinya, jika dalam waktu 3 bulan yg ditetapkan belum ada konfirmasi dari yg bersangkutan, maka akan ditetapkan sebagai orang hilang hingga 3 bulan kemudian. Dan apa bila setelah 6 bulan setelah dinyatakan hilang, maka PNS yang bersangkutan dinyatakan meningal dunia dan dikeluarkan surat keterangan meninggal agar pihak keluarga dapat menguruskan hak-haknya. (K6/b)