Pembacok ABG Di Mabolu Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara

  • Bagikan

KOLAKAPOS, Raha -- Masih ingat peristiwa pembacokan seorang anak baru gede (ABG) warga lorong Gea desa Mabolu kecamatan Lohia, La Ansar (15) yang dilakukan oleh Orang Tak Dikenal (OTK) pada Senin malam (15/10) lalu? Rupanya, pelaku pembacokan juga masih dibawah umur.berinisial LD JU (16) juga masih satu kampung dengan korban.

Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Fitrayadi mengungkapkan, perkara tersebut dapat terungkap lantaran polisi berhasil menemukan sebuah barang bukti satu buah parang yang masih berlumuran darah tersipan dirumah salah satu penduduk kampung setempat. "Sekitar pukul 21:00 Wita, Senin, 22 Oktober, tersangka ditangkap ditempat persembunyiannya dipinggiran kota Raha. (Alamat disembunyikan. Red)," katanya.

Lanjut Fitrayadi mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, pembacokan tersebut dilakukannya akibat adanya perselisihan remaja antara desa Mabolu dan desa Kondongia kecamatan Lohia. "Naasnya, justru yang diparanginya adalah remaja dari desa yang sama dengan tersangka," katanya.

Guna mempertanggung jawabkan perbutannya, maka tersangka remaja 16 tahun ini dikenakan Pasal 80 Ayat (2) undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi undang undang atau pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. "Barang bukti yang diamankan yakni, satu bilah parang dengan panjang kurang lebih 70 centimeter, dan satu buah jaket switer warna hitam merk Resign," tandasnya. (m1/b)

  • Bagikan

Exit mobile version