Kejari Bombana Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

  • Bagikan
KOLAKAPOS,Rumbia--Barang bukti sejumlah tindak pidana tahun 2017-2018, telah dimusnahkan oleh kejaksaan negeri Bombana. Kegiatan yang berlangsung di pelataran turut dihadiri pula oleh pihak kepolisian Bombana, Kamis (1/11). Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bombana, Baharuddin mengungkapkan, barang bukti yang telah dimusnahkan sudah memiliki kekuatan hukum atas perkara tindak pidana umum (Tipidum), yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan itu sesuai dengan instruksi Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, selaku yang menyidangkan perkara tersebut, bahwa BB tersebut dirampas untuk dimusnahkan. "Hari ini (kemarin, red) kita melakukan eksekusi pemusnahan BB atas beberapa perkara tindak pidana umum," katanya saat ditemui di ruangannya usai melakukan pemusnahan BB. Lanjutnya, pemusnahan barang bukti ini merupakan perkara yang ditangani pihak Kejari Bombana sejak awal Januari 2017 hingga Oktober 2018. Ia menambahkan, berdasarkan amar putusan pengadilan, ada beberapa klasifikasi BB yang dimusnahkan itu. Diantaranya berupa Narkoba dan jenis Obat-obatan Terlarang (Narkotika) jenis sabu-sabu, alat kosmetik ilegal, serta senjata tajam (Sajam) dan bahan peledak. "Barang bukti yang dimusnahkan itu berupa sabu seberat 4,7 gram, 94 jenis bahan kosmetik ilegal dengan berbagai merek, 11 Sajam berupa pedang dan Dopis (alat peledak, red)," terangnya. Lebih lanjut ia menjelaskan, terpidana atas BB yang telah dimusnahkan ini bervariasi baik itu dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pengusaha serta sopir mobil. "Bahkan terpidananya itu ada salah seorang kategori anak dibawah umur, yaitu dalam perkara kasus narkotika," ungkapnya. (k6/b)
  • Bagikan

Exit mobile version