Korupsi, Kades Pamontoro Bombana di Sel

  • Bagikan

KOLAKAPOS, Rumbia -- Kasus tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) kembali mewarnai pemerintahan desa di kabupaten Bombana. Sebelumnya kasus serupa juga pernah terjadi dan melibatkan kepala desa Mawar yang diduga telah merugikan negara mencapai ratusan juta rupiah.

Kini kasus tersebut terulang kembali, seperti yang dikutip dari online Tribrata polres Bombana, Kepala Desa Pamontoro Alimudin terpaksa harus dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari atas dugaan korupsi sebesar 339.116.509 tahun anggaran 2017.

Untuk diketahui kata Kasat Reskrim polres Bombana AKP Sofwan Rosidi penahanan kepala desa, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sejak bulan Mei lalu. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihaknya menemukan dua alat bukti yang cukup menetapkan tersangka kepala desa Pamontoro.

Perwira Tiga Balok Kuning di pundaknya itu mengaku pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi,bahkan tersangka telah melalui proses audit inspektorat dari hasil audit terdapat kejanggalan dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang fiktif.

Adapun penyalagunaan dana desa itu meliputi pembangunan jalan usaha tani,pengadaan tanaman Nilam,pembangunan saluran saluran irigasi,pemeliharaan dan perbaikan rumah tidak layak huni,pembangunan pagar TK,pembuatan tempat pengasapan kopra,pengadaan bibit tanam cabai,pekerjaan pondasi kantor desa,pengadaan mobiler kantor desa,kegiatan pembinaan kesenian sosial,pengadaan pupuk urea dan rehap perbaikan instalasi air. Dari item pekerjaan fisik dan non fisik tersebut di temukan penyalagunaan anggaran sehingga negara diduga mengalami kerugian sebesar 339.116.509.

"Hasil gelar perkara yang kami lakukan 11 Oktober lalu karena sudah memenuhi unsur pidana maka yang bersangkutan tanggal 15 Oktober ditetapkan sebagai tersangka,"tuturnya.

Lanjutnya,25 Oktober 2018,berkas perkara tersangka diserahkan pada pihak kejaksaan Bombana dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian,5 November berkas perkara dinyatakan lengkap.

"Setelah berkas perkara di nyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan kami menyerahkan tersangka beserta barang bukti,Senin (12/11),"terangnya(K6/b/hen)

  • Bagikan

Exit mobile version