KOLAKAPOS, Kendari -- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kendari terus memberikan pemahaman kepada pelaku usaha, dalam mengurus surat izin. Salah satu upaya yang dilakukan dengan menggelar temu bisnis dengan pelaku usaha di salah satu hotel di Kendari.
Kepala DPMPTSP Sri Yusnita mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang prosedur perizinan di Kota Kendari. Selain itu, memberikan pemahaman kepada pelaku usaha UMKM tentang produk layak edar di pasar, serta menjalin kerja sama antara produsen, pelaku usaha umkm dengan pihak yang memasarkan.
"Kegiatan ini merupakan insiasisi dan agenda tahunan dari DPMPTSP Kota Kendari. Sebab, kami berupaya memberikan pemahaman terhadap pelaku usaha tentang proses prosedur dan perizinan di kota Kendari," terangnya.
Ia menjelaskan, dalam kegiatan ini pihaknya mengundang pemateri dari BPOM Kota Kendari. Sebab, pihaknya ingin mempermudah pelaku usaha dengan pihak pemasaran, sehingga terjalin kerja sama yang baik.
"Di kegiatan ini kami ingin terjalin kerja sama antara pelaku usaha umkm dengan pihak yang memasarkan, mulai dari swalayan atau, hotel utamanya, jadi kita berupaya mendampingi. Jadi ini bukan kegiatan seremonial saja, karena tujuan utama kami agar produk lokal tidak tergerus dari luar. Sebab, kita memiliki mutu yang lebih bagus," paparnya.
Ia menjelaskan, dalam pengurusan surat izin usaha sangat mudah, karena saat ini sudah menggunakan Online Single Submission (OSS). Sebab, didalam OSS sudah ada seluruh persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha. "Sebenarnya sangat mudah dalam mengurus perizinan. Apalagi pelaku usaha dengan modal dibawah Rp 50 juta itu tidak memerlukan surat izin, cukup memiliki surat keterangan usaha dari kelurahan. Tapi pelaku usaha juga bisa mengurus perizinan," tandasnya. (hrn)