Ribuan Wajib Pilih di Sultra Tak Miliki Dokumen Kependudukan
KOLAKAPOS, Kendari -- Persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019 belum juga rampung. Tercatat sedikitnya masih ada 6 provinsi yang belum tuntas menyelesaikan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Tahap Pertama. 6 Provinsi tersebut adalah, DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar), Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Maluku.
Khusus untuk Sultra, berdasarkan data Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) Ditjen Dukcapil Kemendagri yang diserahkan ke KPU RI, sebanyak 13.224 penduduk yang tersebar di hampir 17 Kabupaten/Kota belum memiliki dokumen kependudukan. Meski demikian, KPU Sultra telah siap untuk melaksanakan dan menyukseskan tahapan Pemilu dan Pileg 2019 nantinya.
"DPT masuk daftar penduduk DP4 dokumen pendudukan sudah terbit. Disetujui untuk melakukan perekaman. Masih ada 13.224 ribu belum memiliki dokumen kependudukan. Kami sudah imbau untuk segera melakukan perekaman," kata Ketua KPU Sulawesi Tenggara, La Ode Abdul Natsir di Jakarta, kemarin.
Jumlah 13.244 orang itu tersebar di 9 Kabupaten, 91 Kecamatan, 718 Desa/Kelurahan dan 1.850 TPS. Rinciannya, Kabupaten Bombana sebanyak 2.450 orang, Buton Utara 1.815 orang, Kolaka 144 orang, Kolaka Timur 107 orang, Kolaka Utara 796 orang, Konawe 7.244 orang, Baubau 47 orang, Muna 570 orang dan Wakatobi 71 orang.
"Seperti di Kabupaten Bombana itu kita masih terkendala terkait dengan sistem data pemilih (Sidalih). Karena data yang kita miliki itu harus sesuai dengan sistem yang ada. Jadi sifatnya, kita menunggu saja perbaikan sistem tersebut. Jika sistem tersebut telah siap maka segera kita akan tetapkan, kata La Ode.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, lanjut La Ode, pihaknya akan mengundang para peserta dan Bawaslu untuk kembali menetapkan DPTHP tahap II. Sementara itu persoalan lain itu terkait dengan belum adanya kesadaran masyarakat untuk segera melakukan perekaman KTP.
"Untuk itu kita harapkan masyarakat untuk dapat melakukan perekaman KTP. Dan yang sudah merekam dapat segera diambil," tuturnya.
Kendala lainnya terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan anggota PPK sebanyak 5 orang dari sebelumnya berjumlah 3 orang. Sehingga kembali dilakukan rekrutmen untuk tambahan 2 orang. Namun, untuk yang satu ini, La Ode mengaku bukan menjadi masalah besar dan sudah dapat diselesaikan.
"Selama ini, di 219 Kecamatan itu kan masih 3. Berarti, kita masih kekurangan 2 setiap Kecamatan. Dan itu sudah sementara diproses. Paling lama minggu depan, dua anggota PPK tambahan sudah bisa ditetapkan. Sedangkan untuk PPS sudah tidak ada kendala, tetap 3 orang," urainya.
Pada prinsipnya, mengenai kesiapan penyelenggara sudah tidak lagi ada masalah yang berarti. Begitu juga dengan jumlah komisioner KPU yang berdasarkan putusan MK ditetapkan menjadi 5 orang. Meski demikian, ia mengaku masih ada 2 kabupaten yang masih dalam proses seleksi karena belum selesai masa jabatan.
"Tingkat Kabupaten/Kota juga hampir tidak ada masalah. Dari 17 Kabupaen/Kota, 15 di ataranya sudah memiliki komisioner tetap. Sedangkan untuk 2 Kabupaten lainnya, yakni Kolaka dan Kolaka Timur sedang melakukan proses seleksi. Karena masa tugas Komisioner sebelumnya akan segera berakhir pada Januari mendatang. Untuk itu, proses seleksi pun sudah dilakukan, prinsipnya kesiapan penyelenggara sudah tida ada masalah lagi," jelasya.
Mengenai anggaran dan logistik, La Ode mengaku juga sudah tidak ada kendala. Untuk anggaran sudah dimuat dalam APBN, baik ditetapkan pada APBN 2018 mapun dalam APBN Perubahan 2019. Sedangkan logistik, dalam rakornas persiapan Pemilu 2019 juga sudah tidak ada masalah.
"Akhir bulan ini kita akan menerima kotak dan bilik suara yang baru. Namun karena digunakan masih lama, setiap Kabupaten/Kota kita minta untuk disimpan pada tempat penyimpanan yang aman seperti gudang. Prinsipnya tempat tersebut tidak langsung bersentuhan dengan tanah dan tentu harus terhindar dari air dan rayap," ujarnya. (FIN)