KOLAKAPOS, Kendari - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara Sabtu (19/1) berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis shabu dari Makassar Sabtu (19/1), sekitar pukul 10.00 wita sebesar lima kilogram. MA alias Daeng Sutte (51) warga kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan ini diamanakan karena kedapatan membawa Narkoba jenis sabu di Warung Cotto Makassar, Jln. Poros Kendari-Kolaka, Desa Abeli Sawah, Kecamatan Anggalomoare, Kabupaten Konawe.
Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Bambang Priyambadha mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman Narkotika jenis shabu dari Makassar dengan memakai kendaraan melalui pelabuhan very Bajoe-Kolaka.
"Atas informasi tersebut, kemudian petugas BNNP Sultra melakukan penyelidikan di pelabuhan very Kolaka. Sekitar pukul 05.00 wita, kapal very dari Bajoe tiba di pelabuhan Kolaka. Pada saat itu petugas BNNP Sultra mencurigai seorang penumpang yang turun dari kapal very dengan membawa tas ransel lalu naik ke mobil angkutan umum menuju Kendari," jelasnya.
Lanjut Bambang, petugas BNNP Sultra mengikuti mobil yang ditumpangi target, sekitar pukul 10.00 wita mobil yang ditumpangi target berhenti di depan warung Cotto Makassar di jalan Poros Kendari-Kolaka, Desa Abeli Sawah, Kecamatan Anggalomoare Kabupaten Konawe. Disitu target menjinjing tas ransel masuk kedalam warung.
"Saat itu petugas BNNP sudah curiga target akan melakukan transaksi serah terima Narkotika jenis Shabu didalam warung, akhirnya petugas melakukan penggrebekan. Alhasil setelah melakukan penggeledahan, kami mengamankan tersangka MA dan barang bukti berupa satu buah tas ransel berisi lima bungkus besar Narkotika Jenis Shabu, satu paket kecil Narkotika jenis Shabu dan mengamankan dua buah handphone," bebernya.
Sambungnya, pada saat diminta keterangan, tersangka MA mengaku membawa Narkotika jenis Shabu dari Makassar ke Kendari atas suruhan seseorang yang berinisial HG untuk diserahkan kepada seorang yang berinisial Y di Kendari. Ternyata MA sudah kedua kalinya membawa Narkotika jenis shabu dari Makassar ke Kendati melalui laut, yakni dari pelabuhan very Bajoe-Kolaka dan diberi upah sebesar Rp 20 juta.
" Modus penyelundupan Narkotika jenis Shabu ini, di bungkus dengan plastik dan dimasukkan kedalam tas ransel berwarna abu-abu dibawa dari kota Makassar ke Kendari melalui jalur laut dengan menggunakan kapal very Bajoe-Kolaka ke Kendari dengan menggunakan mobil angkot,"tandasnya.
" Atas penangkapan ini, tersangka MA dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) Tahun serta paling lama 20 (dua puluh) Tahun," pungkasnya. (hrn)