Penuhi Panggilan Penyidik, Mendagri Tjahjo Kumolo Datangi KPK

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Jakarta -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap Meikarta, pada Jumat (25/1). Tjahjo menuturkan dirinya siap memberikan keterangan dalam kasus Meikarta yang dimana nama Tjahjo muncul dalam persidangan terdakwa Billy Sindoro. Dia disebut oleh Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin ketika bersaksi. “Saya ke KPK untuk memberikan kesaksian terkait kasus bupati bekasi dan saya sebagai Mendagri menyangkut kepala daerah saya siap hadir memberikan kesaksian yang saya ketahui,” kata Tjahjo di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (25/1). Tjahjo pun tak menepis bahwa dirinya sempat melakukan komunikasi dengan Neneng mengenai masalah proyek Meikarta. Lebih lanjut, Tjahjo pun akan siap memberikan keterangan bila penyidik KPK menanyakan persoalan tersebut. “Ya bener, tapi di rapat terbuka. Nanti baru mau ditanyakan. Sudah ya,” jelas Tjahjo. Untuk diketahui, saat menjadi saksi untuk terdakwa Billy Sindoro di pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (14/1) lalu, Neneng menyebut Menteri Tjahjo meminta bantuannya agar menolong proses perizinan proyek Meikarta. Diduga ada keterlibatan Tjahjo dalam kasus izin suap Meikarta. KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus suap proyek Meikarta. Billy Sindoro, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, Henry Jasmen, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor. Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi. Terdapat empat orang yang saat ini menjadi terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Para terdakwa itu adalah Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen Sitohang. (JPC/fajar)
  • Bagikan

Exit mobile version