KOLAKAPOS, Kendari -- Meminimalisir adanya intimidasi terhadap guru saat melakukan proses belajar mengajar di sekolah, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sultra melakukan kerjasama (MoU) dengan kepolisian dalam penanganan persoalan guru yang tersandung masalah.
Ketua PGRI Sulawesi Tenggara Abdul Halim M mengatakan, PGRI Sulawesi Tenggara sudah melakukan penandatangan MoU bersama pihak kepolisian apabila nantinya terjadi intimidasi dan penganiayaan terhadap guru dalam proses belajar mengajar (PBM).
"Jika adanya penganiayaan yang terjadi, pertama dalam sesi aturan yang kami perjuangan baru tiba sampai dengan peraturan menteri mengenai perlindungan terhadap Guru. Walaupun kami sadar bahwa peraturan tersebut masih lemah jika diberbenturan dengan udang-undang perlindungan anak, tetapi kami tidak patah arang salah satunya dengan bekerja sama dengan Kapolri dalam penanda tanganan MoU dalam mengawal kode etik guru dalam proses belajar dan mengajar," ujarnya.
Ia mengungkapkan, sebenarnya guru saat mengajar memiliki niat baik untuk mendidik siswanya agar menjadi yang mempunyai kepribadian yang baik, mempunyai etika serta mempunyai intelektual yang berguna bagi bangsa dan Negara Indonesia.
"Selagi guru memiliki niat baik dalam proses mendidik peserta didiknya, masih bisa kita kompromi yang penting masih tataran kewajaran. Sehingga langkah awal PGRI melakukan kerja sama dengan kepolisian republik indonesia di Pusat dan Provinsi, Kota dan Kabupaten sampai dengan tingkat kecamatan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap Guru-guru yang ada di Sulawesi Tenggara dalam rangka mendukung kerja guru demi kenyamanan dalam menjalankan tugasnya," pungkasnya. (hrn)