KOLAKAPOS, Kendari -- Dalam melaksanakan pengawasan dan evaluasi pengelolaan dana desa (DD), se-Kabupaten Kolaka anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), RI Daerah Pemilihan (Dapil), Sulawesi Tenggara (Sultra), Drs. H. Yusran A. Silondae, M.Si menggelar pertemuan dengan pimpinan dinas pemerintah daerah.
Bukan hanya itu, senator asal Sultra juga itu bertemu langsung dengan Kepala Desa setempat dan Sekretaris Desa. Hal itu dilaksanakan semata mata, untuk mengetahui sejauh mana progres DD tersebut.
Dengan banyaknya kasus kepala desa yang terjerat hukum terkait pengelolaan DD maka sebagai perwakilan masyarakat dalam ini Anggota DPD RI, harus dilaksanakan pengawasan dan evaluasi UU No.6 tahun 2014 tentang desa, yakni Dana Desa. Sehingga dapat mengurangi bahkan tidak ada lagi Kepala Desa yang berurusan dengan hukum dengan anggaran yang digelontorkan pemerintah pusat tersebut.
Yusran Silondae mengatakan, tujuan pemerintah pusat memberikan anggaran dalam bentuk DD, agar dapat meningkatkan perekonomian atau bahkan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. "Jika dana tersebut dikelola dengan baik, maka kami yakin perekonomian masyarakat akan lebih meningkat," tegasnya saat ditemui di kediamannya. Rabu, (27/02).
Tak tanggung tanggung pemerintah pusat menggelontorkan anggaran ratusan juta bahkan miliar, jika dimanfaatkan sebaik baiknya, seperti membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), maka ekonomi rakyat akan kuat. Namun pengelolaan BUMDes ini harus transparan agar tidak diselewengkan. "Kita harus ketahui, bahwa salah satu prioritas pemanfaatan DD adalah pendirian dan pengembangam BUMDes," paparnya.
Menurutnya, keberlangsungan BUMDes sebagai lembaga ekonomi tergantung dari beberapa hal, seperti visi Kepala Desa, yakni sejauh mana Kepala Desa memiliki arah untuk memberdayakan ekonomi desa melalui BUMDes. Kemudian, persepsi masyarakat desa terhadap penggunaan DD sebagai modal BUMDes perlu diperkuat. Saat ini, menurut kebanyakan masyarakat desa, DD hanya digunakan untuk membangun infrastruktur desa. "Lagi-lagi saya ingatkan, pengelolaan DD harus lebih terbuka kepada masyarakat, agar tidak ada kasus yang menjerat kepala desa terkait pengelolaan DD itu," ucapnya sambil tersenyum.
Untuk diketahui, Drs. H. Yusran A. Silondae, M.Si di Kabupaten Kolaka bukan hanya melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa yakni Dana Desa, akan tetapi mengecek kesiapan tahapan penyelenggaraan UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Presiden, DPR RI, DPRD dan DPD RI. (P2/hen)