Majelis TPTGR Minta Juli ASN dan Rekanan Harus Kembalikan Uang Negara

  • Bagikan

KOLAKAPOS, Rumbia --Tim Majelis Tuntutan Pembedaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) kabupaten Bombana tidak sungkan-sungkan memberikan tindakan tegas berupa laporan pada pihak kejaksaan terkait kerugian negara yang di lakukan (ASN dan Pihak Rekanan) yang telah dianggap merugikan negara.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Majelis Burhanuddin Hs Noy di ruang kerjanya,Selasa (14/5).Menurut Burhanudin laporan tersebut merupakan langkah yang tepat bagi majelis agar mereka ASN dan pihak rekanan secepatnya dapat menanggapi apa yang menjadi permintaan majelis.

"Jadi kami minta sama mereka akhir bulan Juli ini semua ASN maupun rekanan harus segera menyelesaikan apa yang menjadi tuntutan majelis sebelum persoalan ini masuk ke ranah penegak hukum (kejaksaan). Namun sebelum itu di lakukan kami akan menggelar sidang berikutnya,"tegasnya.

Selain itu pula laporan yang diberikan ke pihak kejaksaan merupakan suatu tindakan kerja sama antara pemerintah daerah dan penegak hukum terkait masalah kerugian uang negara.

Di tanya soal besarnya kerugian negara dirinya mengungkapkan ada sekitar 149.900.013.000 (seratus empat puluh sembilan miliar sembilan ratus tiga belas ribu rupiah). Uang tersebut merupakan hasil audit yang dilakukan oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari tahun 2006 sampai 2018.

"Jadi uang sebesar itu hasil audit BPK dari tahun 2006 sampai 2018,"singkatnya.

Adapun tindakan dari kerugian negara yang di lakukan oleh ASN dan rekanan yakni Honorium,Pejalan Dinas,PBB dan temuan atas kegiatan pekerjaan proyek yang dilakukan oleh pihak rekanan.

Untuk diketahui Sidang TPTGR di hadiri oleh sebagian ASN saja sementara pihak rekanan tidak ada yang hadir.(K6/c/hen)

  • Bagikan

Exit mobile version