KOLAKAPOS, Buranga -- Sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemda Buton Utara (Butur) diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Butur dalam sidang paripurna yang digelar di aula Sekertariat DPRD Butur, Jumat (19/7). Draf Raperda diserahkan Wakil Bupati Butur, Ramadio kepada Wakil Ketua I DPRD Butur Harwis Hari untuk selanjutnya dibahas pada rapat dewan.
12 Raperda usulan esksekutif itu yakni Raperda tentang perusahaan umum daerah Aneka Usaha Saluwu Kita, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang tata cara pembentukan produk hukum daerah, dan Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak.
Raperda lainnya yakni, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Raperda tentang pencabutan atas Perda No. 7 Tahun 2010 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja sekretariat pengurus KORPRI Buton Utara, dan Raperda tentang penataan pasar rakyat.
"Selanjutnya, Raperda tentang perusahaan umum daerah Air Minum Ee Mongkilo, Raperda tentang kesetaraaan gender dalam pembangunan daerah, Raperda tentang pemberian insetif dan kemudahan penanaman modal, Raperda tentang kawasan tanpa asap rokok, dan yang terakhir Raperda tentang ketahanan pangan," papar Ramadio. (k10)