Bombana Bukan Lagi Daerah Tertinggal

  • Bagikan

KOLAKAPOS, Rumbia -- Kerja keras pembangunan Pemkab Bombana berhasil. Ditangan bupati H.Tafdil, Bombana kini tidak lagi dikategorikan sebagai daerah tertinggal. Bersama 61 daerah lainnya, Bombana kini telah entas dari status daerah tertinggal.

Hal tersebut ditandai dengan adanya Surat Keputusan Menteri Desa Pembangunan, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI No 79 tahun 2019 tentang penetapan daerah tertinggal yang terentaskan tahun 2015-2019.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Hasdin Ratta, Kamis(1/8), mengatakan penentasan status daerah tertinggal itu merupakan hasil kerja keras semua pihak dalam mendukung PP nomor 78 tahun 2014 tentang percepatan pembangunan daerah tertinggal.

Selanjutnya, kata Hasdin petunjuk teknisnya mengacu pada Peraturan Presiden (Pepres) nomor 131 tahun 2015 tentang penetapan daerah tertinggal. Dalam Pepres tersebut, ditekankan pada semua daerah tertinggal untuk memenuhi kriteria penilaian yakni bagaimana perekonomian masyarakat, Sumber Daya Manusia, ketersedian sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas daerah serta karekteristik daerah.

Dalam mengukur enam komponen krateria tersebut, ada empat metode penilaian yang dijalankan pemerintah pusat yakni indeks komposisnya, indeks nilai selang atau range, nilai interval dan persentase desa tertinggal pada kabupaten. "Jadi semua krateria yang dinilai oleh pemerintah pusat, kami (pemerintah daerah) telah memenuhi unsur tersebut dan mendapatkan hasil yang baik. Sehingga dari hasil penilaian itu maka keluarlah SK yang menetapkan kabupaten Bombana lepas dari status daerah tertinggal,"ungkapnya.

Meski demikian, kata mantan Asisten III itu, pemerintah pusat tetap harus mengelontorkan anggaran agar apa yang menjadi kekurangan di kabupaten Bombana dapat terus dibenahi. (k6)

  • Bagikan

Exit mobile version