Pemda Butur Serahkan Raperda ke DPRD

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Buranga--Pemerintah Daerah Buton Utara (Pemda Butur) serahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Raperbup tentang APBD Perubahan Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2019 dan Nota Keuangan atas Raperda dan Raperbup APBD Perubahan Kabupaten Buton Utara, di Aula Sekretariat DPRD Butur, Jum'at (13/9/2019). Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Butur, Ramadio kepada Wakil Ketua I DPRD Butur, Harwis Hari untuk selanjutnya dibahas pada rapat-rapat yang telah ditentukan. Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio menyampaikan penjelasan/pidato Pengantar Nota Keuangan atas Raperda dan Raperbub tentang APBD Perubahan Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2019. Ia mengatakan, nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD merupakan hal penting untuk dilakukan dari seluruh rangkaian proses perubahan APBD Kabupaten Butur tahun 2019. Kebijakan perubahan APBD mengacu pada Pasal 316 Ayat 1 Undang-Undangan Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengolahan keuangan daerah. Subtansi dalam perubahan APBD Kabupaten Butur tahun anggaran 2019 didasarkan pada perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Selain itu, kata Ramadio, perubahan APBD tahun 2019 juga untuk mengakomodasi pergeseran dan perubahan belanja daerah dalam rangka optimalisasi pencapaian target program dan kegiatan yang direncanakan pada tahun anggaran 2019. "Artinya bahwa perubahan APBD secara keseluruhan perlu dilakukan sebagai sebuah tindakan korektif, yang mencerminkan pada kondisi rill pendapatan, kebutuhan APBD dapat mencerminkan fungsi alokasi dan distribusi diemban oleh pemerintah, dalam rangka menjalankan tugas-tugas pemerintahan, pembagunan dan pembinaan kemasyarakatan, menuju kualitas pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," ungkapnya. (k10/b)
  • Bagikan

Exit mobile version