Inspektorat Bombana Warning Kepala Desa

  • Bagikan

Terkait Pengelolaan DD dan ADD

KOLAKAPOS, Rumbia -- Sebanyak 121 desa di kabupaten Bombana harus hati-hati dalam mengelola Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) bila tidak ingin berurusan dengan hukum. Hal tersebut disampaikan kepala inspektorat Man Arfa pada awak media ini.

Penyampaian itu bukan tanpa alasan, selain dari jumlah anggaran yang semakin meningkat, ada beberapa kepala desa yang sudah terjerat kasus korupsi dan ada pula kepala desa masih dalam tahap proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi. Bahkan belum lama ini dirinya menerima berbagai laporan masyarakat terkait dugaan pemanfaatan dan pengelolaan yang tidak sesuai seperti di harapkan.

Kemarin, katanya, ada tiga kepala desa saya panggil mempertanyakan soal keluhan warga mengenai pengelolaan anggaran dana desa dan pada kesimpulannya kepala desa yang saya panggil itu harus benar-benar menjadikan dana desa ini sesuai dengan program dan asas manfaatnya. "Jangan sampai terjadi lagi kepala desa yang di penjara gara-gara korupsi,"paparnya.

Di ruang kerjanya, Arfa menekankan pada semua kepala desa harus mengedepankan proses administrasi dan perencanaan yang baik dan benar dengan mengacu pada RPJMDes dan RPJMD sehingga anggaran yang di peruntukan pada masyarakat dapat di rasakan manfaatnya.

"Kami tetap membuka jalur koordinasi pada semua kepala desa," katanya. Ini diharapkan agar kepala desa benar-benar paham mengelola dana tersebut. Di Bombana ini ada kepala desa kelola anggaran tanpa dasar hukum,ada juga kepala desa sudah tau aturan tapi sengaja melakukan kesalahan.

Untuk mencapai dan dirasakan manfaatnya oleh ia menghimbau pada semua kepala desa di kabupaten Bombana untuk sering melakukan koordinasi dengan pihaknya.

Bila saran sebagai masukan tidak diindahkan oleh kepala desa dalam mengelola anggaran tersebut. Bila ada temuan pihaknya tidak akan sungkan untuk memproses lewat jalur hukum.(K6/c/hen)

  • Bagikan

Exit mobile version