Perekaman Pajak di Bombana Sasar Hotel dan Rumah Makan

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Rumbia--Guna lebih memaksimalkan pelayanan dan pungutan pajak bagi para pelaku usaha di wilayahnya ,Badan Keuangan Daerah (BKD) kabupaten Bombana mulai memasang alat perekaman pajak di seluruh hotel dan rumah makan, Senin 11/11. Hasil inventarisasi,pihak BKD mencatat ada 36 hotel dan rumah makan di seluruh wilayah Bombana yang akan dikenakan pajak . Kepala BKD Darwin Ismail yang ditemui oleh para awak media menjelaskan langkah ini merupakan wujud dari implementasi peraturan daerah (Perda) perhotelan nomor 1 tahun 2012 atas Undang-undang nomor 28 tahun 2009 yang mana tarif dari pengunjung hotel dikenakan 10 persen. Tak hanya aturan lama pemerintah daerah lebih mengoptimalkan pelayanan melalui perda nomor 39 tahun 2019,tentang pembayaran dan pungutan pajak berbasis daring. Agar pajak ini terkontrol dengan baik dan benar,BKD menggandeng Bank Pembagunan Daerah (BPD) Sultra cabang Bombana yang mana lembaga bisnis keuangan tersebut berguna untuk memfasilitasi penyediaan alat perekaman. "Kami dari pihak BPD,siap memfasilitasinya pemerintah daerah dalam penyediaan alat perekaman dengan harapan terwujudnya PAD yang optimal,"tutur kepala BPD Sultra Cabang Bombana Muhammad Ali Imron. Imron sapaannya menyampaikan,alat ini akan berfungsi untuk menginput secara online bagi para pelaku usaha hotel dan rumah makan saat pembayaran pajak dan dananya langsung masuk ke kas daerah. Sambungnya,bila terjadinya gangguan pada alat mesin, pihaknya pula sudah menyiapkan tenaga atau tehnisi untuk memperbaiki mesin tersebut.(K6/c/hen)
  • Bagikan

Exit mobile version