Polres Bombana Ringkus Pelaku Curanmor dan Pengedar Narkoba

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Rumbia--JN (25 ) tahun pria asal Palopo bersama HN(39) tahun warga Tahite, terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya dua pria tersebut di duga telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan menyimpan atau menada serta mengedarkan narkoba jenis shabu Saat konferensi pers di pelataran makopolres, Senin(25/11) Kapolres Bombana AKBP Andi Herman mengatakan kronologis penangkapan kedua tersangka tersebut, bermula pada hasil laporan polisi kalau bulan November terjadi dua pencurian kendaraan bermotor. "Bulan ini dua laporan kami terima terkait motor yang hilang pertama tanggal 2 kemudian tanggal 7 November, dan tempat kejadian pencurian terjadi di kelurahan Lameroro kecamatan Rumbia dan desa Tunas Baru Kecamatan Rarowatu Utara," ungkapnya. Dari laporan tersebut lanjutnya,pihaknya melakukan penyelidikan, dari keterangan beberapa saksi, pelaku di kabarkan berada di kabupaten Kolaka, untuk menindak lanjuti kasus tersebut pihaknya berkordinasi dengan polres Kolaka untuk melakukan penangkapan. Alhasil gabungan Buser polres Bombana dan Kolaka, tersangka JN berhasil di bekuk 21 November. Dari hasil pengembangan kasus tersebut pihaknya juga menangkap HR,jumat 23 November yang berperan sebagai penada barang curian di rumahnya desa Tahite. Dari tangan pelaku HR, pihaknya mengamankan barang curian berupa barang bukti dua unit sepeda motor Jupiter MX milik warga kelurahan Lameroro dan warga Tunas baru, hasil curian JN. Tidak hanya barang bukti berupa kendaraan,pihaknya juga melakukan penggeledahan, alhasil di temukan narkoba jenis shabu yang siap edar sebanyak 12 kantong dengan masing-masing isi 1 gram dengan harga 1,8 juta perkantongnya,dua alat senjata tajam berupa badik,alat timbangan, satu botol yang telah di rakit dan di pasangkan pipet dua batang,satu buah tempot rol film berisi silet pirex, kertas rokok,tujuh lembar plastik kosong dan uang sebanyak Rp 1 juta rupiah Atas perbuatan JN dirinya dijerat dengan pasal pencurian, yakni pasal 363 ayat (1) ke 4 subs pasal 362 KHUP ancaman paling lama lima tahun kurungan. Sedangkan HN di ganjar pasal berlapis sebagai penada barang curian dan pengedar narkoba pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman seumur hidup atau 5 tahun kurungan paling singkat dan paling lama 20 tahun. Tidak hanya JN dan HN,pihaknya juga saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lagi,"saat ini kami juga sedang melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka pencurian kendaraan,yang mana tersangka pengejaran ini merupakan salah satu rekan tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut,"ungkapnya (K6/b)
  • Bagikan

Exit mobile version