Tingkatkan Kualitas Desa, Yayasan IDRAP Gelar Lokakarya

  • Bagikan

KOLAKAPOS, Buranga -- Meningkatkan kualitas tata kelola desa di Kabupaten Buton Utara (Butur), Yayasan IDRAP bersama Pemerintah Daerah Buton Utara menggelar lokakarya di Aula Bappeda Butur, Senin, 20 Januari 2020.

Kegiatan ini mengangkat tema, "Menuju kemandirian desa melalui sinergi kemitraan para pihak dan multi stekholder di Kabupaten Buton Utara".

Lokakarya dibuka secara resmi oleh Bupati Butur, Abu Hasan dan turut hadir ketua DPRD Butur Diwan, Sekda Butur Muhammad Yasin, Kapolres Butur AKBP Wasis Santoso yang diwakili oleh Kasat Lantas IPTU Samsudin, Direktur Yayasan IDRAP Bahaludin, sejumlah kepala OPD, camat, lurah, kepala desa, pendamping desa dan undangan lainnya.

Pada kesempatan itu, Bupati Butur Abu Hasan menjelaskan, lokakarya artinya sebuah forum akademik yang akan melahirkan sebuah kariya yang untuk ditindaklanjuti.

"Dalam rangka itulah kita dikumpulkan hari ini, karena acara hari ini banyak manfaatnya terutama untuk membangun Indonesia dari desa," kata Abu Hasan dalam sambutanya.

Ketua DPD PDI Perjuangan Sultra ini menyebutkan, forum tersebut merupakan kolaborasi untuk membedah masalah di desa terutama terkait soal tata kelola manejemen desa.

"Kegiatan ini harus menghasilkan sesuatu untuk kita tindaklanjuti, masih banyak kelemahan tata kelola manejemen yang ada di desa," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Yayasan IDRAP Bahaludin berharap kepada Pemerintah Daerah Buton Utara untuk membuka sebuah ruang komunikasi yang positif antara para pihak pemangku kepentingan terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa demi meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintah Desa di Buton Utara.

"Membagun kesaman presepsi antara DPRD dan SKPD bersama Yayasan IDRAP dalam implementasi UU Desa untuk meningkatkan kualitas tata kelola desa. Kususnya peningkatan kualitas perencanaan desa dengan kabupaten dalam mewujudkan kemandirian desa melalui kolaborasi dan sinergitas multi stekholder," jelas Bahaludin dalam materinya. (k10/b)

  • Bagikan

Exit mobile version