KOLAKAPOS, Rumbia -- Dari 121 desa yang ada di kabupaten Bombana, tercatat ada sepuluh desa yang saat ini lagi mendapat pembinaan dari inspektorat kabupaten Bombana. Hal itu diungkapkan kepala inspektorat Bombana, Man Arfa, Senin (27/1) di pelataran kantornya. Mantan kepala dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang kabupaten Bombana itu, menjelaskan sepuluh desa tersebut merupakan desa yang terindikasi melakukan penyelewengan baik Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) maupun sumber anggaran lainnya. Karena bersifat rahasia dirinya tidak menyebutkan sepuluh desa tersebut, hal itu bukan tanpa alasan karena mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah. "Maaf kami tidak bisa memberikan informasi soal sepuluh desa itu, kecuali ada persetujuan dari kepala daerah," ungkapnya. Ia menambahkan, tugas inspektorat tidak hanya melakukan pengawasan dan pemeriksaan, namun lebih mengedepankan pembinaan sebagai bahan evaluasi bagi pengelolah uang negara, untuk melakukan pembenahan. "Tehnis kegiatan inspektorat yakni menelusuri penggunaan dan pengelolaan administrasi keuangan, dengan cara tersebut inspektorat dapat melihat apakah ada penyimpangan atau tidak, ketika terjadi penyimpangan pihaknya akan melakukan pembinaan," kata Arfa. Oleh karena itu, Arfa meminta kepada pihak atau kepala desa dapat membuka akses terutama dalam administrasi pengelolaan keuangan yang dapat dipertanggung jawabkan. Jika terjadi penyelewengan pengelolaan keuangan, kemudian tidak koperatif untuk mengikuti petunjuk yang diberikan oleh pihak pemeriksa, maka langkah tegas akan dilakukan dengan cara menyuarakan dugaan terjadi tindak pidana korupsi pada pihak penegak hukum. "Tahun kemarin ada tiga desa yang sudah kami serahkan pada pihak penegak hukum, semoga tahun ini tidak bertambah," ujarnya. Man Arfa juga menyebut, pembinaan ini bukan karena adanya laporan dari pihak lain, tapi ini sudah menjadi tugas rutin inspektorat, dalam memonitor dan mengevaluasi semua kegiatan yang menggunakan uang negara. (k6/b)