18 Desa di Butur Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan 

  • Bagikan
Evaluasi kepersyaratan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa dan aparatur desa se Kabupaten Buton Utara. FOTO: Darmawan Kolaka Pos

KOLAKAPOS, Buranga -- Sebanyak 18 desa di Kabupaten Buton Utara (Butur) menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan tahun 2019 lalu. Hal itu disampaikan Sekretaris DPMD Butur, Hazimuddin Hamdan dalam pertemuan bersama para kepala desa terkait evaluasi kepersyaratan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa dan aparatur desa se Kabupaten Buton Utara, di Aula Bappeda Butur, Selasa, 17 Maret 2020.

"Diharapkan kepada bapak dan ibu untuk kita tingkatkan kedisiplinan. Berdasarkan pemantauan yang belum membayar BPJS Ketenagakerjaan tahun 2019 lagi 18 desa," ujar Hazimuddin Hamdan dalam kegiatan tersebut.

Ia menyebutkan, 18 desa yang dimaksud adalah Desa Baluara, Desa Damai Laborona, Desa Lanosangia, Desa Ulunambo, Desa Labelete, Desa Pebaowa, Desa Laangke, Desa Kadacua, Desa Malalanda, Desa Lemo'ea, Desa Eelahaji, Desa Lantagi, Desa Rombo, Desa Labulanda, Desa Kasulatombi, Desa Oengkapala, Desa Lasiwa, dan Desa Sumampeno.

Anehnya, kata Hazimuddin Hamdan, di 18 desa tersebut setelah dievaluasi APBDS silvanya nol. "Aneh, disisi BPJS Ketenagakerjaan tidak membayar, disisi lain silvanya nol, dipertanggungjawabkan sendiri," ungkapnya.

Padahal menurutnya, hal itu telah diatur dalam UU No. 24 Tahun 2011 dengan turunanya Peraturan Bupati No. 2 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati No. 2 Tahun 2020 tentang penggunaan Alokasi Dana Desa. (k10/b)

  • Bagikan

Exit mobile version