KOLAKAPOS, Buranga -- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Butur mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Buton Utara untuk menjaga netralitas dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Kepala Daerah 2020,
Hal itu disampaikan Kepala BKPSDM Butur La Nita saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Rabu, 3 Juni 2020.
Mantan Sekwan ini menjelaskan, harus menjaga netralitas, karena menurutnya ASN sebagai pelayan masyarakat, pemersatu bangsa yang tidak boleh terkontaminasi dengan politik. Pada akhirnya akan mengabdi kepada pemimpin atau pejabat pembina kepegawaian yang ada di daerah.
"Siapa pun dia, kalu mendukung sesuatu berarti melibatkan diri dalam evoria pergerakan politik yang ada hari ini. Secara undang-undang kita dilarang untuk berpolitik," ujarnya.
Diketahui, sejumlah aturan larangan ASN berpolitik yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang kode etik pegawai negeri sipil, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, selanjutnya dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. (k10/c/hen)