KOLAKAPOS, Rumbia -- Isu terkait soal pungutan liar di SMP 06 Rarowatu berkedok foto dan sampul rapor siswa semester sembilan tahun ajaran 2020 tidaklah benar .. Hal itu diutarakan oleh pelaksana tugas sementara (PLT) Kepala sekolah SMP Arniati saat ditemui awak media,Rabu (17/6) di Kasipute. Sejak menjabat sebagai Plt kepala sekolah bulan Maret lalu dirinya mengatakan berdasarkan sumber informasi kepala sekolah lama bahwa pungutan 30 ribu untuk membiayai pas foto siswa dengan tujuan agar foto siswa terlihat bagus dan elegan sedangkan sampul rapor 50 ribu merupakan pembayaran sebagai pengganti dari barang inventaris sekolah. "Sampul rapor itu milik sekolah yang di biayai melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak bisa di berikan sama siapapun sebab sampul rapor tersebut merupakan inventaris sekolah, karena mereka siswa ingin memilikinya maka siswa harus mengganti biaya dan biayanya pun di gunakan untuk membeli kembali sampul rapor sebagai pengganti"ujarnya.. Dirinya juga mengutarakan apa yang dilakukan oleh kepala sekolah lama ini sudah melalui hasil pemeriksaan pihak Inspektorat alhasil kegiatan tersebut tidak menuai masalah.. Namun demikian karena ada beberapa orang tua yang tidak menginginkan kegiatan pembayaran tersebut dana yang sudah terkumpul akan di kembalikan dan saat ini sudah ada sebagian orang tua siswa yang menerima kembali uang tersebut
"Saat ini ada beberapa orang tua siswa yang uangnya sudah dikembalikan,"ungkapnya (K6/c/hen).