Karamba di Bypass Raha Belum Dibongkar

  • Bagikan
Karamba ikan air laut di kanal banjir jalan Bypass Raha, tepatnya depan Polres Muna. FOTO: Ahmad/ Kolaka Pos

KOLAKAPOSNEWS.COM, Muna -Budidaya ikan laut yang dilakukan sejumlah nelayan di dalam kanal banjir jalan bypass tepatnya depan Polres Muna kurang mendapat respon dari Pemkab Muna. Pasalnya, keramba ikan yang mereka dirikan di atas permukaan air kanal tersebut dianggap sebagai bangunan kumuh oleh pemerintah setempat.

Penilaian kumuh tersebut dilontarkan Bupati Muna, Bachrun Labuta. Olehnya itu 01 Muna tersebut memerintahkan Satpol PP untuk segera menertibkan bangunan karamba tersebut. "Harus segera dibongkar karena membuat kumuh," ujarnya beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Kasatpol PP Muna, Ali Fakara Hara mengatakan, setelah dirinya menerima perintah Bupati, dia bergerak cepat memerintahkan anak buahnya untuk turun ke lokasi guna melakukan tindakan eksekusi pembongkaran. "Pada Kamis (19/6) pagi, kami ke TKP (karamba di Bypass depan Polres Muna). Di situ kita menemui pemilik karamba. Hasilnya mereka meminta waktu untuk melakukan pembongkaran sendiri," katanya.

Ali Fakara menegaskan, pihaknya menyepakati kesepakatan tersebut supaya pembongkaran karamba tersebut tidak menimbulkan gejolak antara pemerintah dengan nelayan khusunya pemilik karamba. "Jika mereka tidak melakukan pembongkaran, maka kami yang akan melakukannya," tegasnya.

Namun, berdasarkan pantauan Kolaka Pos, Minggu (22/6) sore, sejumlah karamba di dalam kanal banjir tersebut masih berdiri kokoh. Terlihat rumah-rumahan dan atap seng masih berdiri. Namun, di titik lain, terlihat beberapa rumah-rumahan karamba sudah dibongkar secara mendiri. Sayangnya bekas bangunan karamba tersebut masih menyisakan tiang dan puing-puing bangunan serta jaring tempat pelepasan ikan masih berada didalam air kanal. (mad)

  • Bagikan

Exit mobile version