Lagi, Polisi Ciduk Pengedar Narkoba di Muna

  • Bagikan
Tersangka pengedar sabu-sabu, YAF (31)

KOLAKAPOSNEWS.COM, Muna - Penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di kabupaten Muna sudah merambah hingga ke masyarakat desa. Hal tersebut dibuktikan dengan diciduknya YAF (31), warga desa Sarimulyo kecamatan Kabangka saat lelaki yang keseharian bekerja sebagai buruh harian lepas itu hendak mengambil narkoba dengan sistim tempel di jalan Flamboyan desa Wakobalu Agung, kecamatan Kabangka, Sabtu (28/6) sekira pukul 17.00 Wita.

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti melalui Kasi Humas Polres Muna, IPDA Baharuddin mengatakan pengungkapan perkara tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat, kemudian ditindak lanjuti tim Resnorkoba Polres Muna. Alhasil tersangka YAF dibekuk tanpa perlawanan saat sedang mencari paket narkobanya di semak-semak jalan poros desa Wakobalu Agung. "Saat penggeledahan ditemukan satu bungkus rokok berisi 13 pipet kecil berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat bruto 4,85 gram," ungkap Baharuddin kepada awak media, Minggu (29/6).

Tim Resnarkoba melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka YAF di Lorong Martadinata, desa Sarimulyo. Hasilnya ditemukan satu alat isap sabu-sabu (bong) terbuat dari botol plastik. "Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut dia dapat dari temannya AG. AG ini berada di Kendari," ujarnya.

Saat ini kata Bahar, polisi tengah melakukan pengembangan lanjutan dengan melacak hasil komunikasi tersangka dengan pengirim paket narkoba tersebut melalui HP yang digunakan oleh tersangka. "Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukum maksimal 20 tahun kurungan penjara," tegasnya. (mad)

  • Bagikan

Exit mobile version