KOLAKAPOSNEWS.COM, Kolaka - Bupati Kolaka H. Amri menunjukkan perhatian serius terhadap aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Kecamatan Watubangga. Ia memerintahkan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan investigasi dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran lingkungan.
"Ini (aktivitas galian C di Watubangga) akan menjadi catatan dan atensi saya untuk ditindaklanjuti. Insyaallah tim teknis PUPR dan lainnya akan melakukan survei untuk melihat aktivitas di sana," kata Amri di Gedung DPRD Kolaka, pekan kemarin.
Bupati menjelaskan, izin tambang galian C merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Kewenangan Pemkab Kolaka hanya memberikan surat rekomendasi. "Karena proses untuk penerbitan IUP termasuk RKAB itu ada di tangan pemerintah provinsi," ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan apabila menemukan adanya aktivitas tambang yang melanggar peraturan yang berlaku, maka ia tak segan-segan untuk melakukan penertiban hingga merekomendasikan pencabutan izin. "Kalau ada tata kelola yang dianggap melanggar aturan terutama lingkungan, saya juga punya kewenangan. Selain menegur pemegang IUP, saya juga punya kewenangan untuk merekomendasikan kepada pak Gubernur untuk mencabut IUP-nya," tegasnya.
"Jangan karena sudah punya izin seenaknya mereka beraktivitas. Itu tidak boleh, karena disitu ada fasilitas umum yang butuh pemeliharaan dan perlakuan khusus, utamanya jembatan dan bendungan. Kemudian tempat untuk melakukan aktivitas eksplorasi tambang galian C, itu harusnya 200 meter dari jembatan. Karena kalau terlalu dekat dengan jembatan, maka itu akan tergerus," ujar Amri menambahkan.
Bupati berharap aktivitas tambang dapat berjalan secara berkelanjutan sesuai dengan peraturan dan tidak merugikan masyarakat dan lingkungan. Ia juga meminta pemerintah desa dan kecamatan berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan aktivitas tambang yang diduga ilegal di wilayahnya.
Sebelumnya, aktivitas tambang galian C yang marak terjadi di Kecamatan Watubangga mendapat sorotan dari Anggota DPRD Kolaka Agusalim Tahir. Aktivitas mengeruk pasir di sekitar jembatan dan bendungan tersebut diduga tidak berizin atau ilegal. Selain berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, aktivitas galian C tersebut juga mengancam rusaknya fasilitas umum. (kal)