Polres Kolut Bongkar Sindikat Curanmor

  • Bagikan

KOLAKAPOSNEWS.COM, Lasusua - Peristiwa kebakaran rumah warga di Dusun 4, Desa Ujung Tobaku, Kecamatan Katoi, ternyata membuka fakta mengejutkan. Satu unit motor hilang saat kebakaran, dan dari sinilah polisi berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di 8 lokasi berbeda di wilayah Kolaka Utara.

Kejadian bermula pada 23 Juni 2025 lalu, saat rumah milik warga terbakar. Namun dari hasil olah TKP, petugas menemukan gembok rumah dalam keadaan rusak. Pemilik rumah juga menyampaikan bahwa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion serta alat pemotong senso (chainsaw) miliknya tidak ditemukan bekasnya di puing-puing rumah. Kecurigaan bahwa ini bukan semata-mata kebakaran pun muncul.

Penyelidikan dilakukan oleh Satreskrim Polres Kolaka Utara. Beberapa hari kemudian, warga melaporkan bahwa seorang pria dengan inisial N (25) mencoba menggadaikan sepeda motor dengan ciri-ciri serupa di Lasusua. Ia segera diamankan dan dalam pemeriksaan menyebut nama S (25) sebagai orang yang menyuruhnya. Setelah mengetahui rekannya ditangkap, S melarikan diri ke gunung dan kembali mencuri sepeda motor Honda Blade, lalu kabur ke Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Atas koordinasi dengan Resmob Polres Palopo, pelaku S berhasil ditangkap pada 5 Juli 2025 di Palopo.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (7/7) Kapolres Kolaka Utara AKBP Ritman Todoang Agung Gultom, S.I.K., didampingi oleh Wakapolres Kolaka Utara Dr. Gusti Komang Sulastra, S.H., M.H. dan Kasat Reskrim AKP Fernando Oktober, S.Trk, S.I.K.,menyampaikan langsung pengungkapan kasus ini.

Ia mengatakan, Polres Kolaka Utara berhasil mengungkap perkara curanmor. Saat ini, barang bukti curanmor yang sementara terdata adalah delapan unit motor. Kronologinya berawal dari sebuah kejadian kebakaran di daerah Tobaku, kemudian korban menyampaikan bahwa ada satu unit motor yang hilang,” ungkap Kapolres di hadapan awak media.

Kapolres menjelaskan bahwa dari informasi awal tersebut, tim Satreskrim melakukan pengembangan hingga diketahui bahwa dua pelaku berinisial S dan N telah melakukan pencurian motor di beberapa tempat.

“Lalu dilakukan pengembangan dan didapati bahwa pelaku inisial S dan N ini sudah melakukan 8 kali pencurian motor, dan barang bukti sudah kita amankan. Satu barang bukti lagi masih berada di Palopo,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolres menyebut para pelaku menjual hasil curiannya dengan cara di-preteli dan dijual dalam bentuk spare part, bahkan ditukar tambah agar tak dikenali pemilik atau aparat.

“Modusnya mereka mempreteli spare part dan dijual secara terpisah untuk mengelabui pemilik maupun dari aparat. Bahkan ada yang ditukar tambah, lalu dijual kembali oleh pelaku,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, barang bukti yang diamankan sejauh ini sebanyak 8 unit kendaraan, yakni Yamaha Vixion, 2 unit Honda Revo, Yamaha Jupiter MX,Yamaha Jupiter Z, Yamaha Fiz R, Honda Scoopy (digunakan saat mencuri), Honda Blade (masih diamankan di Polres Palopo), 1 unit chainsaw (senso), 1 buah helm

Kapolres menambahkan bahwa untuk saat ini, seluruh TKP berada di wilayah Kolaka Utara, namun kendaraan hasil curian telah dijual ke luar daerah. Penyelidikan masih dikembangkan karena pelaku memberikan keterangan yang masih berubah-ubah.

"Untuk sementara mereka sudah lama beraksi. Keterangan yang mereka sampaikan masih dalam proses pengembangan karena berubah-ubah. Kita masih dalami apakah ada TKP lain atau pelaku lainnya yang terlibat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.(Lea)

  • Bagikan

Exit mobile version