Kejari Kolaka Tahan Kadis Perkebunan Koltim, Dugaan Korupsi Bibit Kopi Robusta

  • Bagikan

KOLAKAPOSNEWS.COM, Kolaka - Pengadaan bibit kopi robusta pada periode tahun 2021 lalu, membawa Kadis Perkebunan dan Hortikultura Kolaka Timur, Lasky Paemba ke ruang tahanan Kejari Kolaka. Sejak kemarin (10/7) hingga 20 hari kedepan, ia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kolaka atas dugaan korupsi pengadaan bibit kopi robusta di Kolaka Timur.

Kejari Kolaka Herlina Rauf menjelaskan pengadaan bibit kopi robusta tahun 2001 melalui dinas yang dipimpin Lasky itu, yang menelan anggaran sebesar Rp4,2 miliar yang dianggarkan melalui APBD Koltim. Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut dimenangkan oleh CV.Lumbung Sekawan.

Lasky tak sendiri ditahan, dua rekannya yakni Haeruddin selaku direktur CV. Lumbung Sekawan dan Pelaksana CV. Lumbung Sekawan Kalfari Mukky, juga turut dijebloskan ke dalam sel. "Jadi hari ini kita melakukan penahanan kepada tiga tersangka diantaranya Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Koltim, Lasky Paemba bersama Direktur CV. Lumbung Sekawan, Haeruddin, Pelaksana CV. Lumbung Sekawan, Kalfari Mukky," ungkap Kajari.

Herlina menjelaskan, proyek pengadaan bibit kopi robusta itu, diduga merugikan negara sekitar Rp626 juta. Hasil audit BPKP Sultra menemukan, ada selisih sebesar Rp626.057.000 dari anggaran kontrak Rp4.258.600.000 dengan harga pembelian riil sebesar Rp3.611.250.000. "Proses penyelidikan dan penyidikan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan fakta-fakta yang telah ditemukan di lapangan serta perhitungan BPKP oleh pihak penyidik. Maka Kejari Kolaka menetapkan dan menahan tiga orang dalam kasus tersebut dalam jangka dua puluh hari kerja terhitung tanggal 10 sampai 29 Juli 2025," jelasnya.

Ketiganya diancam dengan Pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Tipikor Juncto pasal 55 KUHP, dengan masing-masing ancaman Penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. (wir)

  • Bagikan

Exit mobile version